Mendagri: “Tak Boleh Ada Peraturan yang Mengalahkan UU”


Bendera Bulan-bintang hingga kini masih dikaji untuk disahkan menjadi bendera Pemerintah Aceh. Setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi tentang masalah bendera tersebut, hasilnya bendera Aceh melanggar undang-undang.

“Yang jelas (masalah bendera ini harus) menyesuaikan dengan verifikasi yang kita lakukan. Ada 12 poin dari verifikasi itu antara lain, mengenai legal drafter-nya dan mengenai substansinya,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Makassar, Senin (8/4/2013).

Ini dikatakan Mendagri usai melantik pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di halaman Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Gamawan menyebutkan, tidak boleh ada peraturan yang lebih rendah mengalahkan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ada aturan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 11 tentang Aceh dan PP nomor 77/2007, saya kira itu sudah jelas,” sambung Gamawan.

Sementara itu, poin-poin dalam perjanjian perdamaian atau MoU antara kelompok GAM dengan pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 tetap dimasukkan dalam pertimbangan pengesahan bendera itu.

“Kita memberikan sesuai dengan prosedur hukum itu 14 hari. Jadi semua masih dalam proses,” pungkas Gamawan. | okz

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE