Undang-undang Desa yang baru
disahkan DPR RI pada 18 Desember 2013 kemarin akan digugat oleh Lembaga
Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Lembaga adat masyarakat Minangkabau ini menilai UU Desa mengangkangi Pancasila dan tidak menghormati kearifan lokal.
"Desa itu tidak bisa dipakai di
Sumatera Barat dan beberapa daerah lainnya. Setiap daerah memiliki
sistem yang berbeda," kata Ketua LKAAM, M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu
dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2013).
"Undang-undang Desa itu hanya cocok dipakai untuk di Pulau Jawa, Bali dan sekitarnya. Indonesia tidak hanya Jawa," tandasnya.
"Indonesia tidak hanya Jawa. Kalau ingin menerapkan sistem Desa, maka lepaskanlah Sumatera," tegasnya.
"Kalau ingin Indonesia bersatu, hormati kearifan lokal," tambahnya.
Sayuti menilai UU Desa melanggar
UUD 1945 dan Pancasila. Dia mengatakan proklamator negara ini telah
memikirkan soal keberagaman ini jauh ke depan. Sehingga masuk dalam
dasar negara, Pancasila. Bahkan di dada garuda jelas tertulis Bhineka
Tunggal Ika.
LKAAM Sumbar sebelumnya telah
memberi masukan kepada pemerintah pusat termasuk DPR RI agar mengganti
nama Desa dengan Pemerintahan Terendah atau Terdepan. Tujuannya supaya
seluruh daerah di Indonesia bisa menggunakan sistem dan nama yang sesuai
dengan budaya dan adat istiadat daerah setempat.
Ketua LKAAM, M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2013). |
Untuk menolak UU Desa, LKAAM akan
mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Sayuti
mengatakan, LKAAM belum menganalisa lebih dalam UU Desa. Sehingga butuh
waktu untuk mempersiapkannya.
Jika judicial review ditolak, Sayuti menegaskan akan mencari suaka hukum ke dunia internasional.
"Kalau tidak juga berhasil, kita akan tetap menolak. Kita akan menolak proyek pemerintah pusat yang memakai lahan tanah ulayat."
Dalam konferensi pers ini juga
hadir pengurus Majelis Adat Aceh dan beberapa orang masyarakat Aceh yang
tergabung dalam Ikatan Keluarga Masyarakat Aceh Sumatera Barat. Mereka
ikut mendukung masyarakat Minangkabau menolak UU Desa dengan alasan yang
sama seperti LKAAM.
Posting Komentar