- Pemilik/pengusaha hotel, wisma, rumah penginapan, kafe-kafe
tidak mengadakan acara pesta pora, dan acara lain yang
bertentangan dengan syariat Islam.
- Warga muslim tidak ikut-ikutan merayakan acara apapun, dan
dalam bentuk apapun pada hari atau malam natal dan tahun
baru Masehi.
- Warga non muslim dapat menghargai daerah pemberlakuan
syariat Islam dalam perayaan natal dan tahun baru Masehi
sehingga tidak mengusik kenyamanan masyarakat.
- Pemko tidak mengizinkan pengadaan pesta pora.
- Pemko tidak memberi dukungan, berupa spanduk, baliho,
pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, dan
sejenisnya.
- Pemko menindak tegas terhadap pelanggar syariat Islam.
- Pemko dan masyarakat dapat menjadikan Banda Aceh sebagai
kota yang bersih dari berbagai jenis kegiatan maksiat sejak
awal tahun 2014 Masehi.
Posting Komentar