"Tidak pada tempatnya Provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang berkonsekuensi menjauh dari ber-NKRI,"
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan Bulan-Bintang sebagai bendera provinsi.
"Pemerintah Pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun 3/2013 tentang Bendara dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sbg bendera Propinsi. Tidak pada tempatnya Provisi Aceh menggunakan simbol-simbol yang konsekwensi menjauh dari ber-NKRI," ujar Eva di Gedung DPR, Senayan, Senin (1/4/2013).
Menurutnya, meski dalam kesepakatan damai antara GAM dan Indonesia di Helsinki mengatur soal izin lambang GAM digunakan di Aceh, namun hal itu sangat berisiko bagi keutuhan NKRI. Pemerintah Aceh juga harus tunduk kepada seluruh Undang-undang yang ada di Indonesia.
"Walau kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki membolehkan bendera dan simbol Aceh, tapi Pemprov Aceh harus juga tunduk pada seluruh UU NKRI misalnya berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM," katanya.
Eva menghargai respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan keberatan. Dia pun berharap mendagri dan presiden segera menolak pengesahan dan pemberlakuan Qanun 3/2013 tersebut.
"Kita menghargai respon cepat dari kemendagri yang menyatakan keberatan dan berharap secepatnya Mendagri dan Presiden menolak pengesahan dan pemberlakuan Qanun 3/2013 tersebut," ujarnya, Senin (1/4/2013).
sumber:jpnn/ini
Posting Komentar