Guru Ngaji Ditahan, Ratusan Santri Datangi Mapolres Pidie

Santri serbu Polres PidieSigli – Para guru dan ratusan santri Dayah Khairuddaraini, Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie, mendatangi Markas Polisi Resort Pidie (Mapolres), Kamis (23/05/2013). Para santri memenuhi kantor penegak hukum tersebut sejak pukul 07:30 WIB. Kedatangan mereka ke Polres untuk meminta dibebaskan salah satu guru pengajian di Dayah Khairuddaraini, MK, yang ditahan penyidik Polres Pidie, karena dugaan tindak pidana pencabulan.
Menurut salah satu guru pengajian yang ikut dalam aksi itu, Saidul Umri, polisi salah menduga dan menangkap MK dengan tuduhan pencabulan. Para guru ngaji dan santri lain kata Saidul, yakin dan percaya MK tidak melakukan perbuatan seperti yang diduga polisi berdasarkan laporan dari salah santriwati Dayah  Khairuddaraini.
“MK adalah ketua ibadah,  malam itu MK hanya berniat membantu si Melati (nama samaran), karena dia kerasukan, tidak ada pencabulan yang terjadi, malam itu kami tidak berani masuk kedalam kamar Melati bersama MK, karena kami telah percaya kepada guru tersebut, dia bisa mengobati penyakit seperti kerasukan,” terang Saidul di Mapolres Pidie.
Namun, kata Saidul, ada juga Santri yang melihat saat MK mengobati kerasukan Melati. Karena itu, mereka yakin MK tidak bersalah. Oleh sebab itu, lanjut Saidul, pihaknya mendatangi Polres Pidie dan meminta polisi untuk membebaskan tersangka MK.
Kapolres Pidie AKBP Dumadi S.St, Mk, melalui  Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan, membenarkan pihaknya telah menahan seorang warga berinisial MK, warga Gampong Gogo Padang Tiji. Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur dengan nama samaran Melati, warga Kabupaten Pidie Jaya.
Menurut Polisi berdasarkan keterangan korban, pada tanggal 9 Mei lalu, tersangka MK masuk ke kamar Melati yang berada di komplek  Dayah sekira Pukul 21:00 WIB. Saat itu, Melati sedang sakit dan kebetulan sedang mati listrik. Semula, Mk memijat kepala Melati dengan maksud mengobati, namun lama- kelamaan tersangka mulai meraba- raba tubuh korban, dan melakukan hal yang tidak patut yang digolongkan sebagai perbuatan cabul. Saat itu korban tidak sanggup melawan apalagi dalam keadaan sakit.
Raja Gunawan menerangkan, hasil penyidikan polisi berdasarkan laporan korban dan orang tuanya, tersangka Mk  diduga telah melanggar Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. (Zian atjehlink)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE