Sigli
– Para guru dan ratusan santri Dayah Khairuddaraini, Kecamatan Padang
Tijie, Kabupaten Pidie, mendatangi Markas Polisi Resort Pidie
(Mapolres), Kamis (23/05/2013). Para santri memenuhi kantor penegak
hukum tersebut sejak pukul 07:30 WIB. Kedatangan mereka ke Polres untuk
meminta dibebaskan salah satu guru pengajian di Dayah Khairuddaraini,
MK, yang ditahan penyidik Polres Pidie, karena dugaan tindak pidana
pencabulan.
Menurut salah satu guru pengajian yang
ikut dalam aksi itu, Saidul Umri, polisi salah menduga dan menangkap MK
dengan tuduhan pencabulan. Para guru ngaji dan santri lain kata Saidul,
yakin dan percaya MK tidak melakukan perbuatan seperti yang diduga
polisi berdasarkan laporan dari salah santriwati Dayah Khairuddaraini.
“MK adalah ketua ibadah, malam itu MK
hanya berniat membantu si Melati (nama samaran), karena dia kerasukan,
tidak ada pencabulan yang terjadi, malam itu kami tidak berani masuk
kedalam kamar Melati bersama MK, karena kami telah percaya kepada guru
tersebut, dia bisa mengobati penyakit seperti kerasukan,” terang Saidul
di Mapolres Pidie.
Namun, kata Saidul, ada juga Santri yang
melihat saat MK mengobati kerasukan Melati. Karena itu, mereka yakin MK
tidak bersalah. Oleh sebab itu, lanjut Saidul, pihaknya mendatangi
Polres Pidie dan meminta polisi untuk membebaskan tersangka MK.
Kapolres Pidie AKBP Dumadi S.St, Mk,
melalui Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan, membenarkan pihaknya telah
menahan seorang warga berinisial MK, warga Gampong Gogo Padang Tiji.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang
anak dibawah umur dengan nama samaran Melati, warga Kabupaten Pidie
Jaya.
Menurut Polisi berdasarkan keterangan
korban, pada tanggal 9 Mei lalu, tersangka MK masuk ke kamar Melati yang
berada di komplek Dayah sekira Pukul 21:00 WIB. Saat itu, Melati
sedang sakit dan kebetulan sedang mati listrik. Semula, Mk memijat
kepala Melati dengan maksud mengobati, namun lama- kelamaan tersangka
mulai meraba- raba tubuh korban, dan melakukan hal yang tidak patut yang
digolongkan sebagai perbuatan cabul. Saat itu korban tidak sanggup
melawan apalagi dalam keadaan sakit.
Raja Gunawan menerangkan, hasil
penyidikan polisi berdasarkan laporan korban dan orang tuanya, tersangka
Mk diduga telah melanggar Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang
perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan
denda sebesar Rp 300 juta. (Zian atjehlink)
Posting Komentar