“Gerilya” ke Bogor, Bendera & Lambang masih Buntu

Bendera aceh 
Banda Aceh – Tim Juru Runding Bendera dan Lambang Aceh kembali bertemu untuk menuntaskan polemik Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013. Namun dalam rapat yang berlangsung Kamis, (23/05/ 2013) di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat,persoalan bendera dan Lambang Aceh belum ada titik temu. Pemerintah Pusat dan Aceh masih bertahan dengan pendapat masing- masing.
Menurut Edrian, S.H M. Hum,  salah satu anggota juru runding dari Aceh, dalam pertemuan yang berlangsung beberapa jam tersebut, tim bersama Pemerintah Aceh dan pusat sepakat masa Colling Down berlanjut.
“Belum tuntas, masih harus terus dikomunikasikan. Termasuk akan dibahas lagi oleh Gubernur Aceh dan Kemendagri,” ujar Edrian.
Menurut informasi yang dikutip berbagai media, Gubernur Zaini Abdullah dan rombongan termasuk Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, kembali melakukan pertemuan dengan Kemendagri, Kamis malam di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, seperti dilansir sejumlah media, akhirnya memberikan pendapat tegas mengenai posisi pemerintah terkait penggunaan bendera Gerakan Aceh Merdeka oleh Pemerintah Daerah Aceh. Ia menyatakan, pembicaraannya dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan berfokus pada persoalan Peraturan Daerah atau Qanun tentang bendera.
“Bukan bendera GAM lagi. Kalau sekarang kan persis sama. Itu di Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2007 tidak boleh,” kata Gamawan Fauzi saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 23 Mei 2013.
Ia memaparkan, pemerintah akan menawarkan usulan untuk mengubah gambar bendera Aceh dengan pelbagai kemungkinan, seperti menghapus strip atau bintang. Selain itu gambar bendera Aceh juga bisa diubah dengan penambahan pedang atau senjata rencong, sehingga tidak identik dengan milik GAM. “Sikap pemerintah ditentukan oleh aturan dalam kesepakatan Helinski dan PP nomor 77 tahun 2007,” kata Gamawan kepada Tempo.co.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE