Banda Aceh – Tim Juru Runding
Bendera dan Lambang Aceh kembali bertemu untuk menuntaskan polemik Qanun
Aceh Nomor 3 tahun 2013. Namun dalam rapat yang berlangsung Kamis,
(23/05/ 2013) di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat,persoalan bendera dan
Lambang Aceh belum ada titik temu. Pemerintah Pusat dan Aceh masih
bertahan dengan pendapat masing- masing.
Menurut Edrian, S.H M. Hum, salah satu
anggota juru runding dari Aceh, dalam pertemuan yang berlangsung
beberapa jam tersebut, tim bersama Pemerintah Aceh dan pusat sepakat
masa Colling Down berlanjut.
“Belum tuntas, masih harus terus dikomunikasikan. Termasuk akan dibahas lagi oleh Gubernur Aceh dan Kemendagri,” ujar Edrian.
Menurut informasi yang dikutip berbagai
media, Gubernur Zaini Abdullah dan rombongan termasuk Pemangku Wali
Nanggroe Malik Mahmud, kembali melakukan pertemuan dengan Kemendagri,
Kamis malam di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi, seperti dilansir sejumlah media, akhirnya memberikan
pendapat tegas mengenai posisi pemerintah terkait penggunaan bendera
Gerakan Aceh Merdeka oleh Pemerintah Daerah Aceh. Ia menyatakan,
pembicaraannya dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan berfokus pada
persoalan Peraturan Daerah atau Qanun tentang bendera.
“Bukan bendera GAM lagi. Kalau sekarang
kan persis sama. Itu di Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2007 tidak
boleh,” kata Gamawan Fauzi saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 23
Mei 2013.
Ia memaparkan, pemerintah akan
menawarkan usulan untuk mengubah gambar bendera Aceh dengan pelbagai
kemungkinan, seperti menghapus strip atau bintang. Selain itu gambar
bendera Aceh juga bisa diubah dengan penambahan pedang atau senjata
rencong, sehingga tidak identik dengan milik GAM. “Sikap pemerintah
ditentukan oleh aturan dalam kesepakatan Helinski dan PP nomor 77 tahun
2007,” kata Gamawan kepada Tempo.co.
Posting Komentar