Kec.
Kuta Malaka final ditunjuk sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Aceh
Besar yang baru. Hal tersebut termuat dalam Qanun Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Besar tahun 2013-2033 yang disahkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar
Aceh Besar –
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, menegaskan pemindahan Pemindahan
Ibukota daerah dalam BAB VIII Qanun RTRW 2013-2033 tentang Penetapan
Kawasan Stategis Kabupaten (KSK), pasal 42 ayat 4 huruf g, yang
menerangkan bahwa, Kawasan Strategis Kabupaten pembangunan Kota baru
Pemerintahan meliputi Kecamatan Kuta Malaka pada area seluas 300 Hektar.
Selanjutnya ayat 5 huruf b qanun itu menyebutkan, perencanaan tata
ruang KSK sebagaimana tertuang dalam qanun, bahwa pembangunan Ibukota
baru Aceh Besar di Kuta Malaka, selanjutnya ditetapkan dengan
persetujuan DPRK Aceh Besar melalui Sidang Paripurna.
Seaimana
diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memindahkan
pusat Ibukotanya dari Kota Jantho. Pengalihan pusat administrasi
KabupatenAceh Besar dari Jantho ke Samahani Kecamatan Kuta Malaka,
Menurut Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah secara garis besar dimaksudkan
untuk memaksimalkan pemerataan pelayanan kepada seluruh masyarakat di
Kabupaten tersebut. Mengingat, selama Jantho sebagai pusat Pemerintahan
Kabupaten, pelayanan publik ke beberapa Kecamatan sedikit terkendala
karena faktor jarak. Diantaranya seperti Kecamatan Lhoong, Leupung,
Mesjid Raya, Lhoknga dan Pulo Aceh.
Selain itu Menurut Mukhlis
Basyah, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar, juga dimaksudkan
menjawab wacana pemekaran Kabupaten, sebagaimana pernah mencuat dan
digagaskan oleh beberapa tokoh dan kalangan di Aceh Besar
Kec. Kuta Malaka final ditunjuk sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar yang baru. Hal tersebut termuat dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Besar tahun 2013-2033 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar
Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, menegaskan pemindahan Pemindahan Ibukota daerah dalam BAB VIII Qanun RTRW 2013-2033 tentang Penetapan Kawasan Stategis Kabupaten (KSK), pasal 42 ayat 4 huruf g, yang menerangkan bahwa, Kawasan Strategis Kabupaten pembangunan Kota baru Pemerintahan meliputi Kecamatan Kuta Malaka pada area seluas 300 Hektar.
Selanjutnya ayat 5 huruf b qanun itu menyebutkan, perencanaan tata ruang KSK sebagaimana tertuang dalam qanun, bahwa pembangunan Ibukota baru Aceh Besar di Kuta Malaka, selanjutnya ditetapkan dengan persetujuan DPRK Aceh Besar melalui Sidang Paripurna.
Seaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memindahkan pusat Ibukotanya dari Kota Jantho. Pengalihan pusat administrasi KabupatenAceh Besar dari Jantho ke Samahani Kecamatan Kuta Malaka, Menurut Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah secara garis besar dimaksudkan untuk memaksimalkan pemerataan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten tersebut. Mengingat, selama Jantho sebagai pusat Pemerintahan Kabupaten, pelayanan publik ke beberapa Kecamatan sedikit terkendala karena faktor jarak. Diantaranya seperti Kecamatan Lhoong, Leupung, Mesjid Raya, Lhoknga dan Pulo Aceh.
Selain itu Menurut Mukhlis Basyah, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar, juga dimaksudkan menjawab wacana pemekaran Kabupaten, sebagaimana pernah mencuat dan digagaskan oleh beberapa tokoh dan kalangan di Aceh Besar
Posting Komentar