Resmi, 300 Hektar Tanah dan Puluhan Gedung Baru Mendesak Untuk Di Bangun Ibukota Baru Aceh Besar Di Kec. Kuta Malaka ( Samahani)

Resmi, 300 Hektar Tanah dan Puluhan Gedung Baru Mendesak Untuk Di Bangun Ibukota Baru Aceh Besar Di Kec. Kuta Malaka ( Samahani) 

Kec. Kuta Malaka final ditunjuk sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar yang baru. Hal tersebut termuat dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Besar tahun 2013-2033 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, menegaskan pemindahan Pemindahan Ibukota daerah dalam BAB VIII Qanun RTRW 2013-2033 tentang Penetapan Kawasan Stategis Kabupaten (KSK),    pasal 42 ayat 4 huruf g, yang menerangkan bahwa, Kawasan Strategis Kabupaten pembangunan Kota baru Pemerintahan meliputi Kecamatan Kuta Malaka pada area seluas 300 Hektar.

Selanjutnya ayat 5 huruf b qanun itu menyebutkan, perencanaan tata ruang KSK sebagaimana tertuang dalam qanun, bahwa pembangunan Ibukota baru Aceh Besar di Kuta Malaka, selanjutnya  ditetapkan dengan persetujuan DPRK Aceh Besar melalui Sidang Paripurna.

Seaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memindahkan pusat Ibukotanya dari Kota Jantho. Pengalihan pusat administrasi KabupatenAceh Besar dari Jantho ke Samahani Kecamatan Kuta Malaka, Menurut Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah secara garis besar dimaksudkan untuk memaksimalkan pemerataan  pelayanan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten tersebut. Mengingat, selama Jantho sebagai pusat Pemerintahan Kabupaten, pelayanan publik ke beberapa Kecamatan sedikit terkendala karena faktor jarak. Diantaranya seperti Kecamatan Lhoong, Leupung, Mesjid Raya, Lhoknga dan Pulo Aceh.

Selain itu Menurut Mukhlis Basyah,  pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar, juga dimaksudkan menjawab wacana pemekaran Kabupaten, sebagaimana pernah mencuat dan digagaskan oleh beberapa tokoh dan kalangan di Aceh Besar


Kec. Kuta Malaka final ditunjuk sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar yang baru. Hal tersebut termuat dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Besar tahun 2013-2033 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, menegaskan pemindahan Pemindahan Ibukota daerah dalam BAB VIII Qanun RTRW 2013-2033 tentang Penetapan Kawasan Stategis Kabupaten (KSK), pasal 42 ayat 4 huruf g, yang menerangkan bahwa, Kawasan Strategis Kabupaten pembangunan Kota baru Pemerintahan meliputi Kecamatan Kuta Malaka pada area seluas 300 Hektar.

Selanjutnya ayat 5 huruf b qanun itu menyebutkan, perencanaan tata ruang KSK sebagaimana tertuang dalam qanun, bahwa pembangunan Ibukota baru Aceh Besar di Kuta Malaka, selanjutnya ditetapkan dengan persetujuan DPRK Aceh Besar melalui Sidang Paripurna.

Seaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memindahkan pusat Ibukotanya dari Kota Jantho. Pengalihan pusat administrasi KabupatenAceh Besar dari Jantho ke Samahani Kecamatan Kuta Malaka, Menurut Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah secara garis besar dimaksudkan untuk memaksimalkan pemerataan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten tersebut. Mengingat, selama Jantho sebagai pusat Pemerintahan Kabupaten, pelayanan publik ke beberapa Kecamatan sedikit terkendala karena faktor jarak. Diantaranya seperti Kecamatan Lhoong, Leupung, Mesjid Raya, Lhoknga dan Pulo Aceh.

Selain itu Menurut Mukhlis Basyah, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar, juga dimaksudkan menjawab wacana pemekaran Kabupaten, sebagaimana pernah mencuat dan digagaskan oleh beberapa tokoh dan kalangan di Aceh Besar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE