BANDA ACEH – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Drs. Adhar, MH saat dimintai keterangan oleh Rabu (5/3) di ruangkerjanya. Kata Adhar, istri Gubernur Aceh atau Niazah A Hamid saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Kitap (KITAP).
“Iya betul, beliau statusnya masih Warga Negara Asing,”katanya.
Banyak alasan pemberian KITAP kepada WNA, salah satunya ikut suami. Tambah Adhar, KITAP ini berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan durasi waktu yang sama. Khususnya Niazah masa berakhir KITAP hingga 2017, berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan suaminya Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh.
Niazah lahir di Sigli, namun dia lama menetap di Swedia. Usai perjanjian damai Zaini Abdullah suaminya terpilih sebagai Gubernur Aceh. Dengan begitu Niazah diberìkan jabatan sebagai Ketua PKK Aceh dan sejumlah organisasi lainnya.
Posting Komentar