Jakarta -
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya memberikan pendapat tegas
mengenai posisi Pemerintah terkait penggunaan bendera Gerakan Aceh
Merdeka oleh Pemerintah Aceh. Mendagri menyatakan, pembicaraannya dengan
Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan berfokus pada persoalan Peraturan
Daerah atau Qanun tentang bendera.
“Bukan bendera GAM lagi. Kalau sekarang
kan persis sama. Itu di Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2007 tidak
boleh,” kata Gamawan Fauzi saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 23
Mei 2013.
Ia memaparkan, pemerintah akan
menawarkan usulan untuk mengubah gambar bendera Aceh dengan pelbagai
kemungkinan, seperti menghapus strip atau bintang. Selain itu gambar
bendera Aceh juga bisa diubah dengan penambahan pedang atau senjata
rencong, sehingga tidak identik dengan milik GAM. “Sikap pemerintah
ditentukan oleh aturan dalam kesepakatan Helsinki dan PP nomor 77 tahun
2007,” kata Gamawan.
Gamawan menyatakan, Kamis malam ini akan
ada pertemuan dengan Zaini Abdullah sebagai kelanjutan pembicaraan
antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemda Aceh di Bogor. Pertemuan
tersebut juga diklaim masih berisi negoisasi. “Saya belum dapat
laporannya, intinya kalau masalah bendera selesai, yang lain tidak
terlalu susah.”
Pemerintah Aceh mengklaim qanun bendera
berdasarkan proses panjang dan demokratis. Pemilihan qanun juga diklaim
memiliki kekuatan hukum karena berdasarkan kesepakatan seluruh partai
secara aklamasi.
Zaini sendiri justru memandang
penggunaan lambang GAM tidak identik dengan gerakan separatisme. Gerakan
separatis dinilai sudah berakhir saat perjanjian Helsinki.
Sumber: Tempo.co
Posting Komentar