Pernyataan SMA Negeri 2 Tolitoli Terkait 5 Siswi Bejat TERKAIT VIDEO IBADAH YANG DIBUAT MAINAN.....



Jakarta – cvcn-cyber melalui FPI: Kasus pelecehan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh siswi SMA Negeri 2 Tolitoli, mengundang kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat. Video berdurasi 5 menit 34 detik tersebut, diperankan oleh lima siswi bejat berseragam olahraga bertuliskan “SMA Negeri 2 Toli Toli”. Kelima siswi tersebut seakan tak ada beban saat mempermainkan shalat bahkan melecehkan ibadah sakral dengan tarian erotis. Akibat perbuatan memalukan itu, mereka telah dikeluarkan dari sekolah dan tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional. Bahkan yang lebih tragis, pemeran imam dalam video tersebut berusaha bunuh diri.

Dalam video itu menggambarkan lima siswi berbaris layaknya akan melakukan ibadah shalat berjamaah. Para siswi bejat itu melantunkan ayat sambil disertai joget-joget dan tarian seronok mengikuti irama lagu. Salah seorang siswi yang menjadi imam kemudian membacakan surat Al-Fatihah. Namun di tengah membaca surat tersebut, terdengar musik dari Marron 5 berjudul “One More Night”. Saat itulah kebejatan moral muncul, mereka bukannya meneruskan bacaan shalat, sang imam justru bergoyang mengikuti musik dan diikuti oleh siswi di belakangnya. Saat musik berhenti, imam dan jamaah shalat ini kembali ke barisan dan meneruskan bacaan shalat. Pada akhir tayangan video, tarian siswi ini malah menjadi semakin seronok dengan melakukan gerakan-gerakan erotis yang sangat memalukan.

Atas peristiwa ini, DPW FPI Tolitoli pada bulan Maret lalu telah melakukan tindakan dan tuntutan pertanggung jawaban dari pihak SMA Negeri 2 Tolitoli. Akhirnya pada hari senin, tanggal 1 April 2013, kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang Ketua FPI Kab.Tolitoli, ustadz Andi Hamka bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli), termasuk MUI setempat untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut.

Dalam pertemuan itu, FPI menuntut para siswi yang melakukan pelecehan agama untuk dikeluarkan dari sekolah, mendesak MUI untuk mengeluarkan surat kecaman serta sikap tentang prilaku siswi yang melakukan pelecehan dan meminta kepada kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum kepada 5 Siswi tersebut. Hasilnya, semua tuntutan tersebut sudah terpenuhi.

Kendati kelima siswi itu telah dihengkangkan dari sekolah dan diproses secara hukum, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terus memantau kasus pelecehan shalat itu. Habib Rizieq memerintahkan seluruh jajaran FPI Sulawesi Tengah dan FPI Toli-Toli untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penayangan video pelecehan sholat yang melibatkan sejumlah Siswi di Toli-Toli. "Sejumlah siswi SMA 2 Toli-Toli melakukan pelecehan agama Islam dengan menggabungkan tata cara sholat umat Islam dengan gaya dancing kafir. Wajib ditindak FPI Sulawesi Tengah dan FPI Toli-Toli untuk menjadi pelajaran semua pihak. Datangi Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat serta Kanwil Agama dan aparat keamanan. Cari dan periksa serta tuntut siapa otaknya." demikian tegas Habib Rizieq.

Mendapat tekanan dari berbagai pihak, akhirnya nasib kelima siswi yang melecehkan shalat ini semakin tidak karuan. Sosok yang menjadi imam dalam video tersebut terakhir diberitakan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mokopido – Tolitoli, setelah berusaha bunuh diri karena depresi, sedangkan siswi yang mengenakan jilbab juga jatuh pingsan saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. “Saat ini dua orang dalam video itu masih dirawat di rumah sakit, yang satu karena mau bunuh diri, yang satu lagi karena jatuh pingsan saat pemeriksaan. Yang mau bunuh diri yang jadi imam, yang jatuh pingsan yang pakai jilbab”, kata Ketua DPW FPI Tolitoli, Ustadz Andi Hamka pada redaktur fpi.or.id, Sabtu 9 Jumadil Akhir 1432 H/ 20 April 2013 M.

Terkait peristiwa pelecehan shalat yang sangat meresahkan ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tolitoli, Bapak Muallimin telah memberikan pernyataan resmi pada hari Senin 15 April 2013. Penjelasan tersebut dikirim melalui surat elektronik dengan kop surat resmi SMA Negeri 2 Tolitoli, yang dipublikasikan oleh harian online detik.com, pada Jumat 19 April 2013, sebagai berikut:

a). Awal Terjadinya peristiwa

Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.

1) Andika Riska (pemilik HP), 2) Riska Mardasari. 3) Yayu Lestari, 4) Mardiana, dan 5) Sukmawati untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one more night“. Aktivitas tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar kurang lebih 5-6 menit.

Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah.

b). Informasi awal

Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut, sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00, berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut harus dipecat, walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.

Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga (Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat (4) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah, segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus,

Karena depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.

Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara resmi.

Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2). Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.

Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas pemberhentian anaknya.

c. Solusi/Tindakan selanjutnya

Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni 2013 mendatang.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “one more night“, dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
Bahwa keputusan institusional dengan mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama tersebut adalah prosedural, logis dan rasional.
Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran

Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua pihak, terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan terhadap peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik formal, informal mapun non formal, sehingga peserta didik dapat terjaga dan terpelihara dari segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dunia informasi dan komunikasi saat ini.

Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya peserta didik dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang pendidikan yang mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan nilai-nilai ajaran agama.

Akhirnya semoga ungkapan kronologis peristiwa ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dari apa yang diketahui oleh publik/umat sebelumnya.

Tolitoli, 15 April 2013.

Kepala Sekolah

Muallimin. S.Pd.I., M.Pd

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE