ADIPOST | MASJID Raudatun Nasi’in di Dusun Krajan, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi objek sengketa warga setempat dengan Yayasan Muhammadiyah. Warga menolak masjid dihibahkan ke Muhammadiyah. Masjid itu awalnya berada di lingkungan tanah milik tokoh masyarakat bernama Ali dan didirikan dengan biaya dari sang tokoh beserta swadaya masyarakat setempat. Pertengahan 2012, Yayasan Muhammadiyah membeli tanah tersebut dan masjid itu dihibahkan kepada yayasan. Namun warga tidak sepakat dengan penghibahan itu.
“Tanah itu memang hak milik Pak Ali. Tapi masjid itu berdiri atas hasil swadaya masyarakat. Jadi masyarakat yang pernah berswadaya keberatan, jika masjid itu dihibahkan kepada Muhammadiyah,” kata Abdul Basit, salah satu warga.
Warga pun menggelar pertemuan dengan pengurus Muhammadiyah, Selasa (29/1/2013). Hasilnya, warga setuju masjid itu hanya boleh ditempati kegiatan salat. Namun warga menolak, jika masjid itu digunakan untuk kegiatan Muhammadiyah.
Supranoto, perwakilan pengurus Yayasan Muhammadiyah, berjanji akan segera berkoordinasi dengan pimpinan organisasi tingkat kabupaten. “Kami warga Muhammadiyah tidak dibolehkan melakukan aktivitas organisasi (di masjid itu), selain shalat. Kami akan lebih berhati-hati,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi menyambut baik kesepakatan itu. “Agar konflik itu tidak melebar ke mana-mana. Saya sudah bertemu dengan Kapolres dan Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum. Masjid tidak boleh dihibahkan, tapi diwakafkan,” katanya.
Ayub meminta agar di masjid itu tak ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa. “Kapolres langsung turun menemui beberapa pihak, baik pembeli tanah maupun yang menjual. Tanah itu memang pribadi, tapi ada masjid di situ. Ini kan riskan dan rawan. Saya sudah komunikasi dengan tokoh-tokoh di sana agar bisa diredam dan tidak dimanfaatkan pihak ketiga. Takutnya, ini kan tahun politik, nanti diseret-seret ke masalah politik,” katanya.(fq/islampos/beritajatim.com)
Posting Komentar