PIHAK berwenang Saudi memerintahkan toko-toko yang mempekerjakan laki-laki dan perempuan untuk membangun tembok pemisah atau tabir penghalang untuk menegakkan hukum anti ikhtilat (campur baur) di kerajaan tersebut, pers lokal melaporkan.
Aturan yang dikeluarkan oleh menteri perburuhan Adel Faqih juga memiliki stempel Abdullatif al-Syaikh, kepala Komisi Amar Ma’ruf Nahyi Munkar, yang umumnya dikenal sebagai Mutawa atau polisi agama, beberapa harian melaporkan.
Aturan menetapkan adanya tembok pemisah, setinggi 1,6 meter harus didirikan untuk memisahkan ruang kerja laki-laki dan perempuan.
Pihak berwenang pada Juni 2011 lalu menyerukan kepada toko-toko pakaian dalam wanita untuk menggantikan penjual laki-laki mereka, sebagian besar warga Asia, dengan penjual perempuan Saudi. Aturan ini kemudian diperluas ke outlet kosmetik.
Perempuan Saudi telah lama mengeluhkan mereka merasa tidak nyaman harus membeli pakaian dalam dari penjual laki-laki dan lebih memilih penjual perempuan untuk melayani mereka.
Kementerian tenaga kerja mengatakan keputusan untuk mempekerjakan perempuan di toko-toko lingerie (pakaian dalam) bisa menciptakan sekitar 44.000 lapangan kerja bagi perempuan Saudi, di antara pengangguran yang lebih dari 30 persen di negara itu, menurut hitungan resmi.(fq/islampos/newsau)
Posting Komentar