Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya menjawab pertanyaan wartawan terkait pro kontra masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) larangan bagi perempuan duduk mengangkang, di Lhokeumawe, Aceh Utara, Senin (7/1). ANTARA/Rahmad |
Seruan bersama Pemkot Lhokseumawe tentang larangan perempuan yang
membonceng sepeda motor duduk mengangkang dihubungkan dengan upaya
menegakkan syariat, nilai budaya, dan adat masyarakat Aceh. Jaringan
Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) menilai hal tersebut sebagai
pembodohan publik dan meniru Taliban Pakistan.
Berdasarkan kajian JMSPS, tidak ada satu pun hukum syariat atau fiqih
sepanjang perkembangan studi pengetahuan Islam yang berbicara tentang
larangan duduk mengangkang bagi perempuan dalam berkendaraan.
"Demikian juga tidak ada satu pun adat Aceh, baik adat istiadat maupun
hukum adat, yang melarang perempuan duduk mengangkang di kendaraan,"
kata Affan Ramli, juru bicara JMSPS, Ahad, 13 Januari 2013.
Menurutnya, tata cara duduk baik laki-laki maupun perempuan di tempat
mana pun, di rumah atau di kendaraan, sepenuhnya bagian dari sopan
santun lokal yang tidak punya ukuran universal.
"Sopan santun cara duduk tidak pernah diatur dalam aturan pemerintah
sepanjang sejarah Aceh. Itu sepenuhnya dibentuk melalui pendidikan dan
kebiasaan," ujarnya.
Affan mengatakan aturan ini membuka ruang yang besar bagi terjadinya
kekerasan dan perlakuan yang tidak senonoh oleh kelompok-kelompok
masyarakat ekstrem atau fanatik terhadap perempuan-perempuan yang
mengabaikan seruan larangan duduk mengangkang saat membonceng.
Sebaiknya, Pemerintah Kota Lhokseumawe belajar pada model-model
pembumian syariat Islam Aceh di masa lalu dengan menghidupkan akhlak
islami dan sopan santun melalui pendidikan dan kebudayaan.
Lebih lanjut, Affan berpendapat tampaknya Kota Lhokseumawe meniru cara
bersyariat Taliban di Pakistan dan pemerintah Arab Saudi, bukan
terinspirasi dari Islam kultural dan sufistik Aceh.
"Taliban Pakistan melarang perempuan sekolah, pemerintah Saudi melarang
perempuan menyetir mobil, dan Pemkot Lhokseumawe dengan jiwa dan
semangat yang sama melarang perempuan duduk megangkang di atas sepeda
motor," kata Affan.''
Karenanya JMSPS mengimbau masyarakat Lhokseumawe untuk mengabaikan seruan tersebut. Lansir TEMPO (13/1) kemarin.
Posting Komentar