Calon Hakim Agung Dukung Larangan Ngangkang


Jakarta - Yakup Ginting, salah satu calon hakim agung yang tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan, menyatakan setuju adanya pelarangan duduk mengangkang di Aceh. "Secara sosiologi bisa diterima sebagai kebinekaan," ujarnya, Selasa, 22 Januari 2013.

Menurutnya, peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Aceh itu adalah bagian dari konsekuensi otonomi daerah. 

"Sesuai otonomi, setiap daerah diberikan kewenangan," kata hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Makassar itu.

Karena itu, ia menambahkan, persoalan itu bisa diselesaikan dengan melakukan diskusi antara pihak berwenang dan pakar. "Namun tetap berpedoman kepada undang-undang," ucapnya.

Dukungan yang sama juga disampaikan Imam Besar masjid Istiqlal (11/1) lalu, Menurutnya, Perda tersebut merupakan bentuk implementasi syariat Islam yang harus dihormati dan dijamin oleh UUD.

"Kenapa dipermasalahkan. Aturan ini untuk menjamin kebebasan beragama dan melindungi tradisi masyarakat Aceh, boleh jadi dalam penilaian masyarakat di sana wanita tidak pantas duduk mengangkang saat berkendara, ini harus dihormati," tambahnya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi melarang perempuan untuk duduk mengangkang kala membonceng di sepeda motor. Setetah tiga bulan, pemberlakuan larangan itu dievaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan wali kota.

Aturan tersebut merupakan bagian perintah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun (Perda) Nomor 14 tahun 2003 tentang Syariah Islam di Aceh.
atjehcyber.net

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE