Zaini Abdullah : Jangan Dulu Kibarkan Bendera
Aceh Saat Kampanye, Kibarkan Saja Bendera Partai Terlebih Dahulu Sampai
Di Sahkannya Bendera Aceh
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah kembali menegaskan kepada rakyat Aceh agar Bendera dan Lambang Aceh yang sudah disahkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2012 lalu agar tidak dikibarkan dulu dalam pelaksanaan kampanye politik mulai 16 Maret – 5 April 2014.
“Sebaiknya kibarkan saja bendera partai politik, jangan persoalkan pengibaran Bendera dan Lambang Aceh dulu,” kata Gubernur kepada wartawan usai Forkopimda di Aula Serbaguna kantor setempat, Senin, 3/3/2014 tadi.
“Bendera dan Lambang Aceh sedang cooling down,” kata Gubernur lagi.
Hal yang sama juga dikatakan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo.
Menurut Tanri, kalau kesepakatan bahwa masa cooling down tidak boleh ada aktifitas apapun terkait Bendera dan Lambang Aceh.
“Gunakan saja bendera masing-masing partai politik,” Tegas Tanribali Lamo.
“Saya sudah sarankan agar bentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polisi, Jaksa dan Bawaslu. Peran Panwas harus ditingkatkan, Gakkumdu itu penting,” demikian Tanribali Lamo.
Terkait penggunaan Bendera dan Lambang Aceh masa kampanye juga tidak dibenarkan oleh Kapolda Aceh, Husein Hamidi. “Pakai Bendera Parpol saja, kalau ada pengibaran Bendera dan Lambang Aceh akan diturunkan,” ujar Kapolda singkat
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah kembali menegaskan kepada rakyat Aceh agar Bendera dan Lambang Aceh yang sudah disahkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2012 lalu agar tidak dikibarkan dulu dalam pelaksanaan kampanye politik mulai 16 Maret – 5 April 2014.
“Sebaiknya kibarkan saja bendera partai politik, jangan persoalkan pengibaran Bendera dan Lambang Aceh dulu,” kata Gubernur kepada wartawan usai Forkopimda di Aula Serbaguna kantor setempat, Senin, 3/3/2014 tadi.
“Bendera dan Lambang Aceh sedang cooling down,” kata Gubernur lagi.
Hal yang sama juga dikatakan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo.
Menurut Tanri, kalau kesepakatan bahwa masa cooling down tidak boleh ada aktifitas apapun terkait Bendera dan Lambang Aceh.
“Gunakan saja bendera masing-masing partai politik,” Tegas Tanribali Lamo.
“Saya sudah sarankan agar bentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polisi, Jaksa dan Bawaslu. Peran Panwas harus ditingkatkan, Gakkumdu itu penting,” demikian Tanribali Lamo.
Terkait penggunaan Bendera dan Lambang Aceh masa kampanye juga tidak dibenarkan oleh Kapolda Aceh, Husein Hamidi. “Pakai Bendera Parpol saja, kalau ada pengibaran Bendera dan Lambang Aceh akan diturunkan,” ujar Kapolda singkat
Posting Komentar