Mustafa Jadi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Penganiayaan

Polresta Banda Aceh : Pukuli Mahasiswa Di Kepala, Kepala Biro Umum Setda Prov.Aceh Mustafa Jadi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Penganiayaan

Foto: Polresta Banda Aceh : Pukuli Mahasiswa Di Kepala, Kepala Biro Umum Setda Prov.Aceh Mustafa Jadi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Penganiayaan

Foto : Mustafa Setelah Memukuli Mahasiswa Saat Acara Rakorpimda Muspida Aceh Di Aula Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh - Masih ingat dengan ulah seorang pejabat Pemerintah Aceh memukul mahasiswa yang sedang demontrasi di kantor Gubernur Aceh? 

Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Mustafa telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banda Aceh, Senin (10/3). Dia dijerat pasal penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Unsyiah.

Mustofa menjadi tersangka setelah penyidik Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan selama 45 menit.

Kepada sejumlah wartawan, Kanit IDIK, Polresta Banda Aceh, Ipda Pol Raja Bul mengatakan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, Mustafa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Unsyiah bernama Ahmad Irawan dan sejak hari ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Raja.

Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu juga bukti dari hasil visum korban. Sehingga ada alasan-alasan mendasar untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2014 sejumlah mahasiswa Unsyiah menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi tersebut berakhir ricuh karena tidak diizinkan masuk ke dalam pekarangan kantor.

Aksi tersebut bertujuan untuk meminta Pemerintah Aceh menuntut agar Gubernur Aceh serius menuntaskan korupsi yang melilit kampus Unsyiah. 

Saat terjadi kerusuhan itulah Karo Umum Setda Pemerintah Aceh secara tiba-tiba memukul kepala seorang mahasiswa dari belakang. Foto : Mustafa Setelah Memukuli Mahasiswa Saat Acara Rakorpimda Muspida Aceh Di Aula Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh - Masih ingat dengan ulah seorang pejabat Pemerintah Aceh memukul mahasiswa yang sedang demontrasi di kantor Gubernur Aceh?

Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Mustafa telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banda Aceh, Senin (10/3). Dia dijerat pasal penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Unsyiah.

Mustofa menjadi tersangka setelah penyidik Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan selama 45 menit.

Kepada sejumlah wartawan, Kanit IDIK, Polresta Banda Aceh, Ipda Pol Raja Bul mengatakan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, Mustafa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Unsyiah bernama Ahmad Irawan dan sejak hari ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Raja.

Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu juga bukti dari hasil visum korban. Sehingga ada alasan-alasan mendasar untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2014 sejumlah mahasiswa Unsyiah menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi tersebut berakhir ricuh karena tidak diizinkan masuk ke dalam pekarangan kantor.

Aksi tersebut bertujuan untuk meminta Pemerintah Aceh menuntut agar Gubernur Aceh serius menuntaskan korupsi yang melilit kampus Unsyiah.

Saat terjadi kerusuhan itulah Karo Umum Setda Pemerintah Aceh secara tiba-tiba memukul kepala seorang mahasiswa dari belakang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE