Lagi-lagi SBY dipermalukan MK


Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak materi Undang-Undang (UU) No.4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK dinilai sudah tepat dan konstitusional.

"UU yang bersumber dari Perppu penyelamatan MK itu tidak diperlukan, karena tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa UU No.24 tahun 2003 tentang MK diubah," kata Anggota Komisi Hukum DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (14/2/2014) malam.

Menurut Bambang, dalam hal ini lagi-lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipermalukan. "Presiden kembali dipermalukan. Bahkan, dalam kasus Perppu No.1 tahun 2013 itu, para perancangnya telah mendorong presiden melawan konstitusi," sindirnya.

Ia menambahkan, yang menjadi masalah utama adalah muatan Perppu No.1 tahun 2013 itu sendiri yang tidak konstitusional. Sebab Pprsyaratan calon hakim konstitusi, panel ahli dan majelis kehormatan hakim konstitusi tidak ditetapkan dalam UUD 1945.

Maka, sambung dia, sebelum didapatkan rumusan perubahan yang konstitusional atas UU tentang MK, UU No.24 tahun 2003 harus diberlakukan kembali. Bambang setuju wibawa MK harus dipulihkan, tetapi pemulihan wibawa MK harus konstitusional dan bebas dari kepentingan sempit atau kepentingan jangka pendek.

"Panel ahli seturut UU No.4 tahun 2014 adalah monster. Sebab, dia tiba-tiba dimunculkan untuk merampas hak dan wewenang tiga lembaga tinggi negara untuk mengajukan calon hakim konstitusi. Padahal hak dan wewenang mengajukan calon hakim konstitusi ada pada Presiden, DPR, dan MA," bebernya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, tidak ada logika hukum yang bisa diterapkan sehingga Perppu tersebut bisa mengangkangi UUD 1945. Sebab konstitusi sangat jelas bahwa presiden berhak mengajukan tiga calon hakim konstitusi, DPR pun berhak mengajukan tiga calon, dan begitu juga MA.

"Kalau ada yang merasa Perppu No.1/2013 itu paling benar, dia amatiran karena sudah memosisikan dirinya di atas konstitusi. Saya prihatin atas perilaku amatiran para perancang Perppu itu," tutupnya. (*


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE