Golput Diancam Pidana 2 Tahun Penjara


Kelompok atau perorangan yang mengajak untuk golput atau dianggap mengampanyekan golput dalam Pemilu 2014 mendatang diancam dipidana dengan hukuman penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Humas Data dan Informasi Ferry Kurnia Rizkiyansah. 

"Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan," kata dia, Sabtu (8/2/2014) seperti dikutip Liputan6.

Dasar hukum pidana untuk menjerat orang yang mengajak golput itu adalah Pasal 292 dan Pasal 308 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong," pungkas Ferry.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu, salah satunya ajakan kepada masyarakat untuk golput.

Tidak Setuju Pelaku Golput Dipidana

Namun suara sumbang datang dari anggota Komisi II DPR Arief Wibowo menegaskan tak setuju bila orang yang sekadar bicara kata 'golput' juga ikut dipidanakan.

"Jadi, pidana itu bisa diterapkan kehilangan hak pilih karena adanya intimidasi dan ancaman, karena adanya kekerasan, karena adanya pembelian suara. Itu bisa dipidana, tetapi kalau orang woro-woro (bicara) golput saja tidak bisa dipidana, karena memilih adalah hak dan tidak memilih juga hak," papar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

"Saya akan menolak (pidana untuk ajakan golput), karena UU pemilu tidak memberikan pidana kecuali dengan itu tadi (adanya ancaman)."

"Kalau diusulkan akan saya tolak, justru itu penyelenggara pemilu harusnya mendorong agr partisipasi meningkat," terang Arief.


Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Fadli Ramadhanil mengaku tidak setuju bila pemilih golongan putih (golput) dipidana. Karena menurutnya memilih bukannya kewajiban melainkan hak seseorang.

"Saya pribadi tidak setuju. Karena keputusan memilih atau tidak itu adalah hak bukan kewajiban," kata Fadli.

Fadli menuturkan, kategori golput itu dapat bermacam-macam penyebabnya yakni golput dapat berdasarkan teknis, golput berdasarkan administrasi dan golput berdasarkan ideologi. Golput berdasarkan ideologi menurut Fadli dikarenakan tidak ada calon yang memenuhi kriteria.

"Kalau golput administrasi karena akibat persoalan administrasi dia tidak bisa memilih, kalau golput teknis itu kan karena dia tidak bisa datang saat hari H," ucapnya.

Sementara Pimpinan Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengungkapkan hal tersebut disebabkan ketidakpercayaan masyarakat yang semakin meluas kepada calon-calon yang maju dalam Pemilu 2014.

"Tingkat partisipasi memilih cenderung menurun, ini karena ketidakpercayaan masyarakat meluas, tetapi bagaimana kehidupan politik direvisi, bagaimana ini agar berbanding lurus supaya orang berpartisipasi", katanya di Gedung DPR Senayan, senin (17/2).

Ia berpendapat, hal tersebut bisa memicu masyarakat untuk memilih golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Meski tidak ada sanksi pidana bagi pemilih golput, namun dikhawatirkan akan banyak oknum-oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk memprovokasi masyarakat agar tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2014.

Siddiq mengatakan setiap orang punya hak untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu dan tidak akan ada sanksi pidana, kecuali ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi hingga melakukan tindakan anarkis, akan dikenakan pidana.

"Saya tidak setuju orang golput dipidanakan, karena itu bertentangan mengenai memilih adalah hak poltik. Kecuali Ini sudah menunjukkan anarkisme. Masa kita hukum orang yang kecewa", katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE