Ketua LKAAM M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, Jumat (20/12). Saat konferensi pers bersama wartawan |
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat segera
membentuk Gerakan Adat Minang (GAM) se-dunia guna mengawali judicial
review UU Desa yang sudah disahkan DPR beberapa hari lalu.
Lembaga adat ini menilai, undang-undang tersebut napasnya sama dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah.
“Habis nagari kita,” kata Ketua LKAAM M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, Jumat (20/12).
Sebagaimana diberitakan dalam dua hari belakangan, UU Desa mengatur pengucuran dana ke desa-desa seluruh Indonesia.
Menurut Dt. Rajo Penghulu, UU tentang desa tersebut, bisa menciderai
sistem dan susunan nagari di Sumbar. Selain itu, walinagari yang telah
ada terancam dibubarkan dan kembali menjadi kepala desa.
“Dengan disahkannya UU ini, para anggota DPR RI sama saja memaksakan
kehendaknya, tanpa ada mempedulikan warga Minangkabau,” katanya.
Karena itu dalam rapat LKAAM kemarin diputuskan membentuk GAM. “Akan ada gerakan adat Minang se-dunia,” kata dia.
LKAAM sedang menyusun poin-poin untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua LKAAM mengaku membaca sekilas UU Desa tersebut, tapi belum menerima naskahnya.
“Saya kirim Senin untuk Anda naskahnya,” kata Mendagri Gamawan Fauzi,
kemarin. Menurut Gamawan seluruh Indonesia menerima undang-undang
tersebut.
Ketua Persatuan Walinagari se-Sumbar, Anwar Maksum yang dikontak
terpisah belum mau berkomentar sampai ia menerima naskah undang-undang
tersebut.
“Sebaiknya kita terima dulu dokumen undang-undang tersebut, baru kita diskusikan bersama-sama,” kata Walinagari Baso ini.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Desa setelah sembilan kali
masa persidangan. Dengan alasan undang-undang, pemerintah mengguyur desa
dengan dana pembangunan. Nagari akan mendapat pitih banyak. Dana
berkisar ratusan juta hingga miliaran.
“Inilah persembahan kami, sebagai langkah dalam membangun kehidupan
bangsa, membangun desa membangun negara,” kata Ketua Pansus RUU Desa,
Akhmad Muqowam saat menyampaikan hasil pansus di DPR, Rabu (18/12).
Dana yang mengalir ke Sumbar mulai tahun depan akan besar. Jumlah nagari
642, sedangkan kelurahan 259 dan 126 desa. Total keseluruhan 1.027.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyebutkan, diperkirakan tiap desa mendapat dana mulai dari Rp700 juta hingga Rp1,4 miliar.
Dikatakan Gamawan, total dana untuk seluruh desa di Indonesia mencapai
Rp50 triliun pertahun. Dana sebanyak itu dibagi untuk 72 ribu desa.
Pembagiannya juga berdasarkan parameter, mulai dari luas wilayah, jumlah
penduduk, geografis dan tingkat kemahalan.
“Satu hal yang perlu dicatat, tiap desa tak menerima dalam jumlah yang sama,” kata Gamawan.
Dua anggota DPR asal Sumbar, Darizal Basir dan Hermanto menyebutkan,
dengan disahkannya UU Desa, maka potensi nagari, kelurahan dan desa juga
akan semakin tergali.
Sebelumnya diberitakan, lembaga Adat Minang kecewa dan menolak keras pengesahan Undang-undang Desa yang disahkan DPR pekan ini. LKAAM Sumbar menilai, pengesahan UU Desa melemahkan eksistensi Nagari di Sumatera Barat. Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumatera Barat lebih baik merdeka dari NKRI.
Sebelumnya diberitakan, lembaga Adat Minang kecewa dan menolak keras pengesahan Undang-undang Desa yang disahkan DPR pekan ini. LKAAM Sumbar menilai, pengesahan UU Desa melemahkan eksistensi Nagari di Sumatera Barat. Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumatera Barat lebih baik merdeka dari NKRI.
Posting Komentar