Menorah Yahudi di Minahasa, Indonesia |
PENGOSONGAN kolom agama di e-KTP menurut Mendagri untuk menghormati penganut kepercayaan, dinilai tidaklah sejalan dengan konstitusi negara.
Dengan adanya penghilangan kolom agama justru kedepannya dikhawatirkan
bisa berakibat berkembanganya sekularisme dan penganut kaum tak bertuhan
(atheis).
Namun anehnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) justru meminta
masyarakat untuk bisa mengerti terkait keyakinan atau kepercayaan
seseorang.
Ketua PBNU, Slamet Efendy Yusuf berujar, dengan begitu mereka yang
menganut keyakinan di luar enam agama besar di Indonesia bisa bebas
mengekspresikan dirinya.
Ia mencontohkan, banyak yang belum tahu kalau di Indonesia ini ada agama Yahudi.
Itu terjadi karena mereka tidak bebas menunjukan diri mereka. Sehingga
di identitas kependudukannya tertulis satu agama tertentu.
Namun Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo kepada media justru berpandangan berbeda.
"Pengosongan kolom agama sama saja melegalkan masyarakat untuk tidak
beragama. Nantinya orang atheis bisa tinggal di Indonesia bahkan akan
tumbuh sekularisme," ujarnya.
Penyelesaian isu kolom agama di KTP elektronik, katanya, ketimbang
dibahas kembali di DPR RI lebih baik langsung diarahkan ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Sebab, masalah tersebut dinilai vital karena menyangkut
konsistensi ideologi negara.
Hal senada dikatakan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan
Jafar, bahwa dirinya tidak setuju dengan ppengosongan kolom agama sebab
dinilai regulasi ini mengandung kontraversi di masyarakat.
"Sebaiknya identitas para penganut aliran kepercayaan di luar enam
agama ditulis saja di KTP elektronik. Masalah kolom agama, harus
dipertahankan untuk tetap ada," imbuhnya.
Posting Komentar