Pengadilan Tinggi Canberra, Australia, melakukan pembatalan tersebut, Kamis (12/12/2013), Padahal sebelumnya, yakni pada Oktober 2013, parlemen ACT telah menyetujui pemberlakuan undang-undang tersebut.
UU itu menyebutkan, pasangan gay diberikan izin untuk menikah dalam ACT, yang mencakup Ibu Kota Australia, Canberra - terlepas dari negara bagian mana mereka berasal. Terbitnya aturan itu sekaligus menjadikan wilayah itu sebagai kawasan pertama di Australia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Namun hanya sepekan setelah aturan itu diundangkan, implementasi pun mendapat tentangan dari pemerintah pusat. UU itu bahkan dituding tidak konsisten dengan undang-undang federal.
Diketahui, sejak diundangkan, sedikitnya sudah 27 pasangan yang melangsungkan pernikahan berdasarkan pada UU tersebut. Alhasil, kini pernikahan mereka pun dianggap tidak sah.
Jaksa Agung George Brandis sebelumnya memperingatkan, undang-undang setempat akan menghadapi tantangan hukum karena bertentangan dengan UU Perkawinan Negara. Perdana Menteri Tony Abbott, yang memimpin koalisi Liberal-Nasional, menentang pernikahan sesama jenis. (*/ini)
Posting Komentar