Pemerintah rezim interim Mesir merilis surat pembubaran Ikhwanul Muslimin. Menurut laporan Kantor Berita Tasnim mengutip televisi al-Mayadeen, pemerintah interim Mesir yang dipimpin Adly Mansour telah merilis instruksi tersebut.
Ikhwanul Muslimin Mesir didirikan tahun 1928 di kota Ismailiyah Mesir dan dipimpin oleh Hasan al-Bana. Kemudian gerakan ini pun berkembang aktivitasnya hingga ke sejumlah negara Arab dan Islam.
Pengadilan Kairo hari Senin (23/9/2013) memutuskan Al-Ikhwan al-Muslimun (Al-Ikhwan) sebagai organisasi terlarang, sehingga kehilangan status legalnya.
Organisasi itu selama puluhan tahun tidak mendapatkan pengakuan dari Mesir dan mendaftarkan diri sebagai lembaga swadaya masyarakat pada bulan Maret 2013 ini.
Pengadilan juga membekukan aset-aset dan dana milik Al-Ikhwan, lansir Ahram Online. Tuntutan agar organisasi Al-Ikhwan dilarang diajukan ke pengadilan oleh Partai Tagammu, sebuah partai beraliran sosialis.
Di pemilu pertama presiden Mesir yang digelar secara demokratis tahun 2012, Muhammad Mursi dari Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap Ikhwanul Muslimin berhasil unggul dari Ahmad Shafiq serta dikukuhkan menjadi presiden negara ini.
Pada 2 September lalu, lembaga penasehat presiden untuk urusan hukum merekomendasikan agar Al-Ikhwan dilarang. Pelarangan terkait dengan dugaan bahwa kelompok itu memiliki sayap paramiliter. Berdasarkan peraturan di Mesir, LSM tidak boleh memiliki pasukan bersenjata.
Menyusul dilengserkannya Mursi oleh militer dalam sebuah kudeta bertepatan dengan aksi demo pada 30 Juni tahun ini, bentrokan antara Ikhwanul Muslimin beserta pendukungnya dan kubu anti Mursi terus berlanjut. Mayoritas pemimpin Ikhwanul Muslimin pun ditangkap pihak penguasa. (*/reuters)
Posting Komentar