CVCN NEWS | Sukaraja. Kabupaten Seluma dan masyarakat Bengkulu umumnya, belum lama ini dihebohkan peristiwa pembakaran buku surat Yasin dan sajadah masjid oleh orang gila.
Kali ini mereka digemparkan oleh kejadian injak Al-Qur’an. Tindakan yang tak wajar ini memunculkan kecaman dan desakan masyarakat agar oknum guru SMAN 6 Seluma berinisial AA yang meminta 8 siswa di sekolah itu bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an diberikan sanksi berat.
Selain itu AA juga diharuskan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke seluruh umat Islam. Tindakannya menantang siswanya yang mengelak mengakui telah merokok di sekolah dengan bersumpah menginjak Al-Qur’an, yang pada akhirnya 6 dari 8 siswanya nekat menginjak Al-Qur’an, dinilai tak mencerminkan seorang pendidik.
Kecaman datang tak hanya dari masyarakat umum tetapi juga dari Pemda Kabupaten Seluma, anggota dewan, Dewan Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kemenag Kabupaten Seluma dan para kepala desa.
Desakan yang paling ekstrem tak hanya meminta Pemda Seluma menjatuhi sanksi berat berupa pemecatan AA sebagai guru PNS, tetapi juga melaporkan AA atas dugaan melakukan tindakan pidana penistaan agama.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Seluma, Martoni, SHIyang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seluma, dengan tegas mengutuk tindakan yang menyusuruh siswa bersumpah dengan menginjak kitab suci umat Islam.
“Kita meminta saudara bupati dan Dispendik bertindak tegas. Tidak menutup kemungkinan yang lebih buruk lagi bisa terjadi. Jika ia PNS, maka harus dicopot sebagai PNS, jika memang benar tindakan itu dilakukannya. Ini jangan dianggap enteng dan ini sebuah penistaan agama. Saya secara pribadi mengutuk perbuatan ini. Apa tidak ada bentuk hukuman lain untuk bisa meyakinkan tindakan siswa itu,” tegasnya.
Menurutnya dalam Islam pun sumpah tertinggi itu hanya bersumpah atas nama Allah dan Al-Qur’an di atas kepala. Bukan malah diinjak atau dengan cara lainnya. “Untuk meyakinkan dalam sumpah Islam itu kan, dengan mengucapkan demi Allah, Wallahi, Billahi. Itu sumpah tertinggi dalam Islam. Bukan dengan menginjak Al-Qur’an yang notabene itu kitab suci umat Islam se-Dunia, bukan umat Islam di Seluma saja. Ini tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Disesalkan tindakan itu dilakukan oleh seorang pendidik, yang notabene dianggap sebagai orang yang berilmu dan lebih mengetahui mana yang benar dan yang tidak. “Bisa saja nanti disumpah ditantang bakar Al-Qur’an atau ditantang Al-Qur’an dibuang di jalan agar orang lain bisa menginjak-nginjaknya. Apakah seorang pendidik yang notabene berilmu dan tinggi pendidikannya, apakah tidak berpikir dulu melakukan sebuah hukuman pada muridnya sampai itu terjadi. Memang tindakan murid yang merokok tidak dapat dibenarkan juga, tapi banyak metode hukuman lain yang lebih mendidik,” tandasnya.
Hal senada ditegaskan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Seluma, Drs H Thamrin Sabri. Apa yang dilakukan jika benar diharuskan menginjak Al-Qur’an, berarti itu sudah tindakan penistaan agama dan masuk dalam ranah tindak pidana.
“Ini harus diusut sampai tuntas, karena itu penistaan agama. Saya selaku ketua dewan pendidikan, tokoh masyarakat mengutuk oknum yang sudah memberikan hukuman seperti itu pada siswa dengan minta bersumpah menginjak Al-Qur’an,” tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seluma, H Hamdan Hasan mengatakan, jika benar itu yang dilakukan guru dan siswa, maka baik itu oknum guru maupun siswa harus melakukan tobat besar. “Harus dilakukan prosesi tobat besar, istighfar besar. Karena itu sudah sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam,” sebut nya. (hue/jpnn/sbb/dakwatuna)
Posting Komentar