Pengadilan Mesir memutuskan untuk melarang seluruh aktivitas organisasi Al-Ikwan Al-Muslimun. Keputusan ini diterapkan pada kelompok itu dan seluruh organisasi turunannya.
Pengadilan Mesir, Senin, 23 September 2013, melarang seluruh kegiatan Al Ikhwan Al Muslimun dan memerintahkan segala aset yang dimiliki mereka disita. Keputusan itu sekaligus sebagai upaya memperlemah gerakan Islam untuk menggulingkan Presiden Muhamad Mursi.
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah penyitaan terhadap segala bentuk bantuan yang ditujukan terhadap Al Ikhwan serta membekuan seluruh kekayaan organisasi yang didirikan oleh DR Hassan al-Banna itu.
"Seluruh uang, kekayaan, dan gedung milik Al Ikhwan disita," demikian salah satu butir keputusan pengadilan, Senin, 23 September 2013.
Penguasa militer melakukan tindakan keras terhadap kelompok itu sejak mendepak Presiden Muhammad Mursi dari jabatannya pada 3 Juli. Puluhan tokoh senior Al-Ikhwan, termasuk Mohammed Badie, ditahan setelah itu, dengan tuduhan mendorong kekerasan dan pembunuhan.
Gerakan Islam yang kini berusia 85 tahun ini pernah dilarang oleh penguasa militer Mesir pada tahun 1954, tetapi mendaftarkan diri sebagai ormas pada Maret lalu.
Al-Ikhwan juga memiliki sayap politik yang terdaftar secara hukum, Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), yang didirikan pada tahun 2011, setelah revolusi yang menggulingkan Hosni Mubarak mundur dari kekuasaan.
AL ARABIYA | AL JAZEERA
Posting Komentar