Langgar Privasi Pengguna, Prancis Denda Google Rp.4,5 Milyar



Pemerintah Prancis akan mendenda Google sebesar 300 ribu Euro atau sekitar Rp4,5 Milyar lebih, karena melanggar peraturan privasi data internet setempat.

Dilansir ABCNews, pihak regulator Prancis untuk bidang TI, mengatakan bahwa Google gagal dalam menjalani peraturan dalam hal pengumpulan data dari pengguna.

National Commission on Computing and Freedom (CNIL) di Prancis, menyebutkan bahwa Google dalam pengumpulan datanya, tidak ada penjelasan untuk apa data tersebut dikumpulkan, dan durasi waktu pengumpulan datanya.

Pihak CNIL mengatakan, proses pemberian saksi tersebut kini sedang dilangsungkan. (*/abcnews/ini)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE