Ini Alasan Yahoo! Gugat Kudunyahoo.com



Perusahaan Internet multinasional, Yahoo!, mengajukan keberatan atas pemakaian nama di situs lokal www.kudunyahoo.com. Yahoo!, melalui kuasa hukumnya Daru Lukiantono dan Primastuti Purnamasari, meminta pengelola Kudunyahoo mengubah nama sebelum 30 September 2013.
Dalam surat yang dilayangkan oleh Yahoo!, Yahoo! Inc meyakini bahwa unsur "yahoo" pada situs www.kudunyahoo.com menyerupai merek dan nama dagang "Yahoo". Kemiripan tersebut dapat menyebabkan kebingungan di dalam masyarakat, dengan suatu asumsi bahwa situs www.kudunyahoo.com tersebut merupakan salah satu fitur layanan yang ditawarkan oleh Yahoo! Inc. Dan menurut mereka hal ini tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan.
Yahoo! Inc, bunyi surat itu, memahami bahwa ungkapan "Kudu Nyahoo" sebenarnya merupakan ungkapan yang berasal dari bahasa Sunda 'kudu nyaho' yang berarti 'harus tahu'.
Inilah tuntutan Yahoo! ke pengelola Kudunyahoo:
a. dengan segera mengganti nama domain situs web Saudara dari www.kudunyahoo.com menjadi www.kudunyaho.com atau dengan nama domain lainnya;
b. dengan segera mengganti nama situs web Saudara dari "Kudu Nyahoo" menjadi "Kudu Nyaho" atau nama situs web lainnya, termasuk didalamnya mengganti semua ungkapan "Kudu Nyahoo" yang ada di dalam situs web Saudara tersebut;
c. berjanji bahwa di masa yang akan datang, Saudara tidak akan menggunakan merek dan nama apapun yang serupa dengan "YAHOO!" atau merek-merek lainnya yang dimiliki oleh Yahoo! Inc dan juga tidak menggunakan bentuk apapun dari periklanan, promosi dan aktivitas lainnya dengan menggunakan merek-merek yang dimiliki oleh Yahoo! Inc., termasuk penggunaan pada tanda tangan, papan nama, kartu nama, alat tulis-menulis, hadiah, pamflet, brosur, iklan, dan promosi di media massa atau di Internet atau di tempat lainnya dan menghancurkan semua materi-materi yang mengandung merek-merek Yahoo! Inc., termasuk penggunaan gambar-gambar dengan hak cipta klien kami tanpa ijin; dan
d. menyatakan pemahaman serta persetujuan Saudara terhadap isi surat ini dengan menandatangani Surat Pernyataan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE