Mendagri Larang Bendera Aceh Dikibarkan saat 17 Agustus


CVCN NEWS — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh pihak terkait di Aceh mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bendera Negara menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

"Menjelang 17 Agustus, bendera Merah Putih yang harus dikibarkan beramai-ramai. Oleh karena itu saya berharap tidak ada pengibaran (bendera Aceh) lagi di sana," kata Gamawan di Jakarta, Senin (12/8).

Selama belum ada kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemprov Aceh mengenai penggunaan simbol dan lambang bendera daerah, Mendagri meminta semua pihak terkait untuk tidak mengibarkan bendera yang sama dengan bendera kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Hingga kini, kedua belah pihak memperpanjang masa pembahasan penggunaan bendera daerah tersebut hingga 15 Oktober, dengan harapan dapat dicapai kesepakatan bersama dalam penyelesaiannya.

Selama dua bulan pembahasan itu, terhitung sejak 15 Agustus, Gamawan berharap dapat dicapai kesepakatan mengenai Kanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 dan dua rancangan peraturan pemerintah serta keputusan presiden (keppres).

"Saya sudah minta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menjadwalkan tahapan pembahasan. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai," jelas Gamawan.

Pembahasan dua PP dan keppres itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi kanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Terkait akan hal itu, Mendagri mengimbau kepada para elite terkait di Aceh untuk lebih mengutamakan soal kesejahteraan rakyat Aceh daripada sibuk membahas mengenai lambang bendera.

"Pemerintah Provinsi, DPR Aceh, para elite, dan tokoh-tokoh di sana seharusnya mengajak masyarakat Aceh untuk melihat ke depan tentang kesejahteraan bersama," ujarnya. (Antara)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE