Komisi I DPR saat ini sedang
mematangkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Undang-undang ini
dinilai kontroversi karena dinilai sebagai dasar bagi warga Indonesia
ikut wajib militer.
"RUU Komcad itu tetap masuk dalam Prolegnas, dalam pembahasan tingkat satu," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.
Berdasarkan dokumen RUU Komponen
Cadangan di Jakarta, Senin (3/6/2013), disebutkan sejumlah syarat dan
warga negara yang wajib ikut komponen cadangan.
Dalam Pasal 3 RUU Komcad disebutkan;
"Komponen Cadangan merupakan
salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber
daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha
pertahanan negara".
Lalu, dalam Pasal 4 disebutkan;
"Komponen Cadangan hanya
digunakan pada saat latihan dan mobilisasi". Dan dalam Pasal 5, "Dalam
keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi
pertahanan".
Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan komponen Cadangan terdiri atas:
a. Sumber Daya Manusia;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
Ayat (2), "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Komponen Cadangan Matra Darat;
b. Komponen Cadangan Matra Laut; dan
c. Komponen Cadangan Matra Udara.
Kemudian, ayat (3),
"Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan
dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.
Siapa saja yang
diwajibkan ikut pelatihan komponen cadangan? Dalam Pasal 8 (1)
disebutkan, "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah
memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Ayat (2), "Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Dan ayat (3), "Warga
negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan
prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat
secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan
sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".
Apa saja syaratnya: Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, "persyaratan umum yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan
d. sehat jasmani dan rohani.
Wakil Ketua Komisi I Tubagus
Hasanudin menegaskan, RUU Komcad ini belum perlu diundangkan. Apalagi
ada diskriminasi dalam penerapannya.
"Dalam pasal ini, mengapa yang
kena wajib militer hanya PNS, buruh, dan pekerja saja. Mengapa untuk
artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" kata Hasanudin.
(*/liputan6)
Posting Komentar