….Kepada para komandan pasukan Umar Radiyallahu Anhu mengatakan : “..Perintahkan manusia agar pergi haji dan barangsiapa yang tidak mampu , maka hajikan dia dari harta Allah..”
Oleh DR. Jabirah bin Ahmad Al Haritsi (*
Umar bin Khatab Radiyallahu Anhu adalah Khalifah yang berhasil membangun dan meletakkan dasar-dasar ekonomi kokoh berdasarkan keimanan dan Tauhid kepada Allah Subhana wa Ta’ala. Beliau adalah orang yang terakhir kali bisa makan dan beristirahat setelah yakin penduduk sudah terjamin kesejahteraannya.
Beliau sangat zuhud terhadap keduniawiaan dan itu diberlakukannya pada keluarganya. Umar Radiyallahu anhu sangat terkenal dengan pengawasan terhadap rakyatnya dan ketegasannya terhadap orang-orang yang melakukan penyimpangan, khususnya apabila orang yang melakukan penyimpangan itu adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan umum seperti Gubernur, hakim, pemungut zakat.
Dalam masa sekarang ini dimana negara-negara di dunia terbagi menjadi negara kapitalis, negara sosialis dan lain-lain sesuai dasar sistem ekonomi yang diikuti oleh setiap negara. Ini menunjukkan begitu kuatnya hubungan antara politik dan ekonomi yang saling mempengaruhi secara timbal balik.
Umar Radiyallahu anhu menjelasakan bahwa kerusakan sistem pemerintahan dan dikuasainya berbagai urusan oleh orang-orang yang fasik merupakan sebab kehancuran pilar-pilar umat; dimana beliau mengatakan, ”Suatu negeri akan hancur meskipun dia makmur.”
Mereka berkata, ”Bagaimana suatu negeri hancur sedangkan ia makmur?” Ia menjawab, ”Jika orang-orang yang penghianat menjadi petinggi dan harta dikuasai oleh orang-orang yang fasik.”
Sesungguhnya ekonomi kontemporer mengakui sebab-sebab yang menghancurkan terhadap kerusakan ekonomi dan bahwasanya itu merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap usaha pengembangan ekonomi khususnya di negara-negara berkembang).
Oleh karena itu , Umar R.a berupaya keras dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik. Bahkan seringkali beliau bertanya kepada sebahagian sahabatnya agar mereka mengemukakan pendapat mereka untuk mengetahui faktor-faktor kebaikan. Contohnya kepada Muadz bin Jabal, ”Apakah pilar perkara ini ya Muadz?’ Ia berkata, ”Islam, karena dia adalah fitrah; ikhlas , karena dia adalah substansi agama, dan ketaatan karena dia adalah perlindungan.
Dari fikih Ekonomi Umar r.a. semasa pemerintahannya ,ada beberapa point yang menyebutkan kriteria sistem pemerintahan yang baik yaitu :
- Pemerintah melaksanakan tugasnya nya yang terpenting yaitu menjaga agama dengan cara menetapkan hukum-hukumnya dan berjihad melawan musuh, menjaga harta kaum muslimin yaitu dengan mengumpulkan dan membagikannya sesuai syariah, menegakkan keadilan dengan meralisasikan kemanan dan ketentraman , berupaya mewujudkan kesejahteraan ummat dengan memperhatikan orang-orang yang membutuhkan
- Melibatkan ummat dengan cara musyawarah ataupun memberikan andil ummat kepada pengawasan terhadap jalannya pemerintah dengan cara menasehati dan meluruskannnya
- Ada hak ummat menuntut pemerintah jika pemerintah mengabaikan pelaksanaan apa yang menjadi hak-hak ummat. Dalam hal ini Umar sangat peduli untuk mengetahui pendapat umum dan ia bertanya kepada Malik , sahabat dekatnya di rumah seraya mengatakan ,” wahai Malik , bagaimana keadaaan manusia?” ia menjawab “ Manusia dalam keadaan baik .”. Lalu Umar bertanya lagi “Apakah kamu mendengar sesuatu ?” Malik menjawab “ Aku tidak mendengar melainkan kebaikan”Pertanyaan ini berulang sampai tiga kali. Maka Malik berkata padanya pada hari ketiga”Apa yang kamu khawatirkan dari manusia?” Umar menjawab” Bagaimana kamu ini Malik! Aku khawatir jika Umar mengabaikan sebagian hak kaum muslimin lalu mereka datang kepadanya dengan bendera dan menanyakan hak mereka ?” Dan diantara nasehat Umar kepada para gubernurnya adalah “ Janganlah kamu memukul kaum muslimin, karena dengan itu kamu menistakan mereka. Dan janganlah kamu menghalangi hak mereka, karena dengan itu kamu menjadikan mereka untuk mendurhakai kamu..”
- Adanya Kestabilan yang tidak mengakibatkan kepada pergolakan dan kegoncangan. Kestabilan politik disini adalah dengan mengharamkan seorang muslim mendurhakai pemimpinnya.
Pengembangan ekonomi ini menuntut adanya sistem manajemen yang memudahkan lajunya roda pengembangan dan menghilangkan rintangan dari jalannya, dimana sebagian bentuk manajemen dan sistem pengawasan yang terdapat dalam fikih ekonomi Umar r.a adalah sbb :
a. Hisbah dan pengawasan pasar
b. Pengawasan harta
c. Pengawasan kerja dan pengaturannya
d. Perlindungan lingkungan
Menurut Fiqih ekonomi tersebut ,bahwasanya ada korelasi antara pengembangan ekonomi dalam kacamata Islam dengan terwujudnya suatu lingkungan yang islami dalam segala aspek kehidupan. Dan dari dua diantara lima pilar-pilar pengembanganan ekonomi ( sebagaimana dikemukakan dalam disertasi Dr Jaribah bin Ahmad dari tesisnya yang membahas mengenai itu) adalah :
Kesalehan ummat
Sesungguhnya kesalahehan ummat adalah dengan mengimani Islam sebagai akidah dan syariah dan pengaplikasiannya dalam segala aspek kehidupan.
Ketika seorang muslim meyakini bahwa dia sebagai Khalifah di bumi, ini akan mendorongnya melakukan pengembangan ekonomi karena ini merupakan hak dan sarana ummat. Dan jika ini dilakukakannya sepenuh hati karena Allah (ikhlas) maka akan menjadi ibadahnya dihadapan Allah Ta’ala.
Disisi lain , ketaatan dan kemaksiatan juga berdampak dalam kehidupan ekono mi umat, dimana ketaatan akan menjadi sebab diperolehnya keberkahan dalamn segala sesuatu, sedangkan kemaksiatan berakibat tercerabutnya keberkahan dari segala sesuatu.
Allah berfirman dalam QS al A’Raf : 96
“ jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan( ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya..”
Umar Radiyallahu anhu mengegaskan dalam pernyataannya ; ”…Sesungguhnya dunia adalah kesenangan yang menawan, maka barang siapa mengambilnya dengan cara ayang benar, dia akan mendapatkan keberkahan di dalamnya, dan barang siapa mengambilnya dengan cara tidak benar maka dia seperti orang yang makan dan tidak pernah kenyang."
Kebaikan sistem
Pemerintah adalah perangkat politik dan apa yang muncul darinya terkait sistem pemerintah. Sebab dengan kebaikan perangkat politik, konsistensi pemahaman politik bagi individu dan kebaikan hubungan antara rakyat dan pemerintah, maka akan meletakkan laju pesatnya pengembangan ekonomi pada jalan yang semestinya.
Contoh sikap Umar sebagai pejabat negara dapat dilihat dari perkataaan antara lain tehadap para gubernurnya “ Sesungguhnya aku tidak menguasakan kepadamu atas urusan arah, harga diri serta harta kaum muslimin, namun aku mengutus kamu untuk menegakkan shalat, membagi fai’ mereka dan menetapkan hukum dengan Adil.
Kepada para komandan pasukan Umar Radiyallahu Anhu mengatakan : “..Perintahkan manusia agar pergi haji dan barangsiapa yang tidak mampu , maka hajikan dia dari harta Allah..”
Perkataan Umar, ” Sungguh aku sangat berupaya agar tidak melihat kebutuhan manusia melainkan aku penuhinya, selama sebagian kita terdapat keleluasaan atas sebagaian yang lain. Tapi jika demikian itu tidak dapat dilakukan, maka kita memberi contoh dalam kehidupan kita sehingga kita sama dalam kecukupan”
Dalam fikih ekonomi Umar radiyallahu anhu kita dapatkan bahwasanya politik ekonomi dijalankan oleh pemerintah merupakan tolok ukur terpenting tentang baik atau tidaknya sistem pemerintah, sekaligus merupakan karekteristik sistem pemerintah itu.
Sebagai bukti hal itu bahwa Umar Radiyallahu anhu mengatakan; "Demi Allah.., aku tidak mengerti apakah aku khalifah atau seorang raja. Jika aku Raja maka demikian itu adalah perkara besar!”
Maka seorang berkata, ”Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya diantara keduanya terdapat perbedaan.”
Ia berkata, ”Apakah itu? Ia menjawab, ’Khalifah tidak mengambil melainkan dengan cara yang benar dan tidak meletakkannya melainkan dalam kebenaran dan Anda alhamdulillah seperti demikian itu.. Sedangkan raja adalah menindas manusia, lalu dia mengambil dari ini dan memberi yang ini.”
Maka Umar pun terdiam.
(*/dinukil:eramuslim)
Posting Komentar