Wakapolri Komjen Nanan Soekarna |
Di lingkungan Mabes Polri, masih terdapat kekhawatiran kinerja polwan akan terganggu jika mengenakan jilbab. Alhasil, hingga kini polwan yang beragama Islam belum diperbolehkan mengenakan jilbab sebagai bagian dari pakaian dinasnya.
Aturan jilbab bagi polwan muslim hanya ada di Aceh. Itu pun bukan berasal dari aturan internal kepolisian, melainkan mengikuti aturan yang dibuat Pemerintah Aceh.
Saat di berbagai daerah Polri masih melarang penggunaan jilbab bagi Polwan, Aceh justru sebaliknya. Polwan muslim wajib mengenakan jilbab di sana.
Kombes Pol Agus Rianto mengatakan penggunaan pakaian dinas dan seragam PNS Polri sampai saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 yang mengatur masalah seragam dinas.
Ia menerangkan polwan di Aceh diperbolehkan memakai jilbab karena daerah tersebut memiliki aturan tersendiri mengenai otonomi.
”Di luar Aceh, mengacu pada aturan umum,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta kemarin (08/06).
Secara terpisah, anggota Komisi III (bidang hokum) DPR Nasir Djamil menilai aturan polwan berjilbab tidak merusak citra kepolisian.
“Justru akan semakin menunjukkan Polri professional dan menghargai hak asasi anggotanya,” katanya.
Nasir mencontohkan, negara negara barat yang dinilai modern juga memperbolehkan jilbab bagi anggota kepolisian. “Misalnya, di Inggris bahkan Amerika serikat. Tidak ada larangan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Kapolri Komjen Nanan Soekarna menerangkan aturan di kepolisian tidak boleh berjilbab.
"Aturan di kepolisian memang tidak boleh berjilbab," terang Wakapolri Komjen Nanan Soekarna, Minggu (9/6).
Menurutnya, karena aturan yang ada belum membolehkan polwan untuk berjilbab, maka semua polwan wajib mengikuti.
Jika nekat mengenakan jilbab, sang Polwan bisa kena sanksi teguran, pihaknya belum menolerir adanya Polwan yang mengenakan jilbab.
"Kalau keberatan sebetulnya ya silakan, tidak jadi polwan," timpal perwira yang akan memasuki masa pensiun itu.
(*/azz)
Posting Komentar