Mabes Polri mengaku sulit untuk mengubah peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur soal seragam anggota Polri termasuk polisi wanita (Polwan).
Terlebih, jika memperbolehkan jilbab untuk digunakan sebagai pakaian tambahan Polwan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto juga membantah tuduhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal tuduhan pelanggaran HAM dalam seragam polisi wanita (Polwan).
"Sekarang kenapa kok seragam Polwan yang melanggar HAM. Kan banyak lembaga instansi lain yang juga seperti itu berarti kan melanggar HAM juga,"ujarnya
Jika menambahkan bagian pelengkap lain pada seragam seperti jilbab, maka peraturan pun harus direvisi.
Rianto juga mengatakan, penambahan jilbab jika diberlakukan akan berdampak umum. Sehingga Polri harus menambah kocek tambahan.
"Karena kalau pakaian (jilbab) itu dibagikan berarti anggarannya lain lagi," timpalnya.
(*/rol/republika)
Posting Komentar