Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, mempertanyakan tidak masuknya artis dan pengusaha sebagai wajib militer yang merupakan bagian dari isi RUU Komponen Cadangan (Komcad).
Sebab, pada pasal 8 ayat (1) dan (2) dianggap sebagai pasal diskriminatif.
"Dalam pasal ini mengapa yang kena wajib militer hanya PNS, buruh dan pekerja saja. Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" tanya Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Minggu (2/6).
Disamping itu, tambah dia, bila PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang kurangnya 1 tahun ( sesuai pasal 38 ayat (1) ).
"Termasuk para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan (sesuai pasal 39 )," katanya.
Pasal lain yang sangat sensitif adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) dimana sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum milik Perorangan, dapat digunakan sebagai Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya,
"Dan bila tak menyerahkannya, dipidana penjara 1 tahun (sesuai pasal 42 ayat (1). Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan," ungkap politisi PDIP itu. (*/aktual)
Posting Komentar