Jakarta - Pernyataan kontorversi keluar dari mulut Wakil Ketua Umum
Dewan Masjid Indonesia, KH. Masdar Farid Mas'udi yang mengatakan sedang
mewacanakan kegiatan ceramah yang tidak perlu diperdengarkan hingga ke
luar area masjid.
"Kami (Dewan Masjid Indonesia) sedang berwacana untuk tidak memperdengarkan ceramah ke luar masjid," kata Masdar dalam acara Tabligh Akbar bertema Khawarij dan Dajjal Salafi, Wahabi Amalan Sunnah yang dianggap Bid'ah di Masjid, Al Ikhlas, Mekarsari, Bekasi Timur, Ahad 26 Mei 2013, seperti dikutip Tempo.co.
Menurut Masdar, masjid diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Alat itu sebaiknya hanya untuk kegiatan tertentu, seperti memperdengarkan adzan. "Kalau adzan kan mengajak untuk solat, jadi boleh," katanya.
Namun pada saat ceramah, atau memberi tausiyah, menurutnya, pengeras suara itu, hanya perlu di dalam masjid saja, tidak sampai diperdengarkan ke luar masjid, hingga lingkungan di sekitar masjid mendengar ceramah itu. "Masjid ada loudspeaker boleh, tapi hanya untuk di dalam saja. Jangan diperdengarkan di luar. Kan ganggu," katanya.
Ceramah yang diperdengarkan melalui pengeras suara itu, menurut Masdar, hanya diperlukan bagi orang yang datang ke masjid. Sedangkan lingkungan sekitar belum tentu perlu mendengar tausiyah atau ceramah itu. "Orang yang datang (ke masjid) itu kan artinya dia butuh tausiyah, kalo orang luar masjid kan antah berantah dan tidak jelas, apa dia butuh atau tidak," katanya berargumen.
Syiar Islam Harus Diperluas
"Kami (Dewan Masjid Indonesia) sedang berwacana untuk tidak memperdengarkan ceramah ke luar masjid," kata Masdar dalam acara Tabligh Akbar bertema Khawarij dan Dajjal Salafi, Wahabi Amalan Sunnah yang dianggap Bid'ah di Masjid, Al Ikhlas, Mekarsari, Bekasi Timur, Ahad 26 Mei 2013, seperti dikutip Tempo.co.
Menurut Masdar, masjid diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Alat itu sebaiknya hanya untuk kegiatan tertentu, seperti memperdengarkan adzan. "Kalau adzan kan mengajak untuk solat, jadi boleh," katanya.
Namun pada saat ceramah, atau memberi tausiyah, menurutnya, pengeras suara itu, hanya perlu di dalam masjid saja, tidak sampai diperdengarkan ke luar masjid, hingga lingkungan di sekitar masjid mendengar ceramah itu. "Masjid ada loudspeaker boleh, tapi hanya untuk di dalam saja. Jangan diperdengarkan di luar. Kan ganggu," katanya.
Ceramah yang diperdengarkan melalui pengeras suara itu, menurut Masdar, hanya diperlukan bagi orang yang datang ke masjid. Sedangkan lingkungan sekitar belum tentu perlu mendengar tausiyah atau ceramah itu. "Orang yang datang (ke masjid) itu kan artinya dia butuh tausiyah, kalo orang luar masjid kan antah berantah dan tidak jelas, apa dia butuh atau tidak," katanya berargumen.
Syiar Islam Harus Diperluas
Menanggapi
pernyataan Masdar, Sekjen FUI (Forum Umat Islam) KH. Muhammad Al
Khaththath justru berpendapat sebaliknya. Ustad Al Khaththath mengatakan
larangan penggunaan pengeras suara itu tidak ada dasarnya, seharusnya
syair Islam itu harus diperdengarkan secara luas.
"Ceramah atau tausiyah adalah termasuk syiar-syiar Allah Swt, justru harus dibesarkan sebagaimana firmanNya "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati", ujar Ustadz al Khaththath sambil membacakan qur'an surat Al Hajj ayat 32.
"Larangan penggunaan pengeras suara (Toa) untuk ceramah dimasjid justru tidak ada dasar syar'inya, bahkan akan menghilangkan syiar Islam. Jadi pelarangan tersebut bertentangan dengan ayat di atas", tambahnya.
Namun penggunaan speaker hanya didalam ruangan boleh dilakukan jika isi ceramahnya dianggap sensitif. "Kalau ada isi ceramahnya dianggap sensitif atau merupakan perdebatan khilafiyah yang dikhawatirkan menimbulkan masalah yang tak perlu diketahui publik boleh saja hanya menggunakan speaker dalam ruangan. Tetapi secara umum pelarangan pengeras suara akan menjadikan syiar Islam berkurang bahkan menghilang hingga mati," ujarnya.
"Ceramah atau tausiyah adalah termasuk syiar-syiar Allah Swt, justru harus dibesarkan sebagaimana firmanNya "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati", ujar Ustadz al Khaththath sambil membacakan qur'an surat Al Hajj ayat 32.
"Larangan penggunaan pengeras suara (Toa) untuk ceramah dimasjid justru tidak ada dasar syar'inya, bahkan akan menghilangkan syiar Islam. Jadi pelarangan tersebut bertentangan dengan ayat di atas", tambahnya.
Namun penggunaan speaker hanya didalam ruangan boleh dilakukan jika isi ceramahnya dianggap sensitif. "Kalau ada isi ceramahnya dianggap sensitif atau merupakan perdebatan khilafiyah yang dikhawatirkan menimbulkan masalah yang tak perlu diketahui publik boleh saja hanya menggunakan speaker dalam ruangan. Tetapi secara umum pelarangan pengeras suara akan menjadikan syiar Islam berkurang bahkan menghilang hingga mati," ujarnya.
Ustadz
Al Khaththath sendiri pernah berkunjung ke masjid yang dilarang memakai
speaker di Australia. Karenanya beliau mempertanyakan ungkapan Masdar
tentang pelarangan pengeras suara masjid itu justru mengikuti apa yang
dilakukan negara-negara mayoritas kafir seperti Australia atau China
yang pernah melakukan hal tersebut. "Apa Masdar ini mau menjadikan
Indonesia seperti Australia atau China?," tanyanya
"Mestinya yang dipikirkan DMI adalah bagaimana memakmurkan masjid, supaya semua umat Islam cinta ke Masjid, bukan ngurusin Toa", pesan Ustadz al Khaththath.
"Mestinya yang dipikirkan DMI adalah bagaimana memakmurkan masjid, supaya semua umat Islam cinta ke Masjid, bukan ngurusin Toa", pesan Ustadz al Khaththath.
Posting Komentar