Wildan Yani S (22) ditangkap oleh Bareskrim Polri karena meretas situs resmi Presiden Susilo Bambang yudhoyono. Penangkapan dilakukan di Jember, Jawa Timur, Jumat 25 Januari lalu.
Wildan, yang sehari-hari menjaga warnet, mengaku iseng meretas situs www.presidensby.info itu. Wildan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Sosoknya agak jauh dari IT, karena dia adalah lulusan SMK Teknologi Pembangunan.
“Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon” (Pemerintah Indonesia tidak dapat membelenggu sebuah pemikiran. Tidak ada pasukan apa pun yang dapat menghentikan kami), demikian pernyataan di akunTwitter kelompok peretas tersebut, Rabu.
Dari pihak pemerintah, Menkominfo @tifsembiring justru mengeluarkan sikap yang sedikit sinis. Menurut beliau, aksi solidaritas untuk Wildan ini bukan pada tempatnya.
Wildan, adalah korban ketidakadilan. Tuntutan 6-12 tahun sungguh menggelikan, sedangkan Angelina Sondakh, jelas seorang koruptor, hanya dihukum 4,5 tahun. Rasyid Rajasa yang menghilangkan nyawa orang lain sampai saat ini belum juga ditahan, begitu juga terdakwa kasus Hambalang, AM Malaranggeng. Yang Wildan lakukan hanyalah men-deface situs presiden SBY.
Hanya ada satu kata untuk kejadian ini : LAWAN! Isi petisi KEADILAN UNTUK WILDAN sebagai bentuk PERLAWANAN terhadap ketidakadilan di Indonesia. Bantu negara kita untuk menjadi dewasa dan bijaksana. Kesamaan hukum untuk semua! Isi Petisi DISINI.
Posting Komentar