Puan Maharani dan Megawati |
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) menolak pengibaran bendera Aceh yang berlambang
bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah diminta tegas mencegah
pengibaran bendera yang dianggap mengganggu keutuhan NKRI.
Pemerintah tidak boleh
membiarkan atau memberi peluang sedikit pun untuk rakyat Aceh dan di
daerah lainnya dapat mengibarkan bendera di selain merah putih.
"Tetap saja buat kami NKRI
adalah merah putih. Kalau ada bendera lain yang berkibar, harusnya kita
bisa beri sikap tegas, melarang dan tidak membiarkan sampai terjadinya
pengibaran bendera di luar merah putih," kata Ketua Fraksi PDI-P Puan
Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Menurut Puan, hal itu dapat mengganggu keutuhan NKRI. Dia berharap hanya bendera merah putih yang berkibar di seluruh Indonesia.
"Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk segera mencegah dan menjaga keutuhan NKRI," ujuarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah
Provinsi Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan Nomor 3 Tahun 2013
tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3/2013). Dalam qanun
tersebut, baik bendera maupun lambang tersebut tak berbeda dengan
bendera dan lambang GAM.
Menurut Kepala Biro Hukum
Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan
tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara
Pemerintah Indonesia dan GAM.
Berdasarkan qanun yang telah
dimasukkan ke dalam lembaran daerah, semua kantor instansi pemerintah di
Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut. Namun, hal itu
memunculkan pro dan kontra. Pemerintah Aceh diminta mencabut kembali
qanun tersebut dan diusulkan menggunakan lambang kejayaan masa lalu. | kmpas
Posting Komentar