Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi isu mengenai diterbitkannya Peraturan Daerah (Qanun) tentang Lambang dan Bendera Aceh. Ia meminta agar persoalan itu tidak membawa mundur pada kondisi Aceh masa lalu.
“Khusus bendera Aceh, memang ada UU tentang Aceh. Ada Qanun soal itu. Saya sudah mendapat penjelasan, Mendagri silahkan teruskan. Saya dengar besok Mendagri berangkat ke Aceh. Itu langkah baik, terus ditangani,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Presiden menegaskan, jangan sampai isu mengenai pengesahan bendera Aceh menjadi liar yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan membawa Aceh pada kemunduran.
“Jangan sampai dibawah ke sana kemari. Apalagi nanti dipengaruhi pihak tidak bertanggungjawab. Bisa mundur kembali yang kita sudah lakukan untuk kebaijkan negara kita dan kebaikan Aceh. Kalau ada salah, bisa dicarikan solusi. Kalau kita cepat, tepat dan serius meresponnya, insya Allah (selesai),” kata Presiden.
Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 22 Maret lalu. Qanun itu merupakan mandat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni tentang bendera dan lambang Aceh.
Selain Bendera Bulan-Bintang, DPR Aceh juga menyetujui lambang Aceh, yakni Singa dan Buraq. Ini merupakan identitas lambang yang dipakai oleh Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF).
Sejak Qanun ini disahkan, masyarakat Aceh di beberapa wilayah merespon positif. Bahkan sebagian warga mengibarkan bendera bulan bintang keesokan harinya. | tribun/metro/inilah
Posting Komentar