Penggunaan bendera dan lambang Provinsi Aceh yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dikhawatirkan memicu maraknya penggunaan bendera dan lambang gerakan terlarang di daerah lain.
"Kalau Aceh dibolehkan pakai bendera yang mirip dengan bendera GAM, bisa-bisa Papua atau Maluku ikut pakai bendera kelompok separatis di wilayah masing-masing," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Senin, 15 April 2013.
Gamawan Fauzi |
Dalam PP Nomor 77 itu disebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau separatis di wilayah Indonesia.
Dalam pertemuan Sabtu, 13 April 2013, menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, pemerintah Aceh menganggap bendera dan lambang Aceh yang diatur dalam qanun sah.
Alasannya, pemerintah Aceh memandang PP Nomor 77 Tahun 2007 tidak berlaku karena pembahasannya tidak dikonsultasikan dengan pihak pemerintah Aceh.
"Tapi, kami punya bukti, waktu pembahasan PP Nomor 77 itu, perwakilan pemerintah Aceh bernama Rusdi ikut hadir. Begitu juga perwakilan daerah lain, seperti Papua dan Maluku," kata Reydonnyzar.
Kementerian Dalam Negeri terus mendorong agar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengesahkan penggunaan bendera berlambang bulan bintang direvisi.
Meski pada pertemuan pertama antara pihak pemerintah pusat dan pemerintah Aceh hanya menghasilkan dua butir kesepakatan, Gamawan optimistis pemerintah Aceh bisa menerima argumentasi pemerintah pusat.
Posting Komentar