KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI)
Pusat pada Selasa, 05 Maret 2013, memberhentikan sementara program
acara “Inbox” SCTV selama 1 (satu) hari penayangan terkait pelanggaran
pada tayangan 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB. Demikian dikatakan
Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, di dampingi Wakil Ketua
KPI Pusat, Ezki Suyanto, pada saat pertemuan dengan SCTV, Selasa, 5
Maret 2013.
Penghentian sementara ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil
Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif
program pada tanggal 27 Februari 2013.
Nina menambahkan waktu
pelaksanaan sanksi bisa dilaksanakan SCTV antara tanggal 6 – 20 Maret
2013. “SCTV wajib melaporkan ke KPI kapan pelaksanaan sanksi tersebut
akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut,” katanya kepada wakil SCTV
yang dihadiri langsung Corporate Secretary, Hardjianto.
Sementara itu, Ezki Suyanto
mempersilahkan SCTV membuat surat hak jawab jika keberatan dengan
keputusan ini. “Jika ada keberatan dari SCTV, kami tunggu suratnya.
Nanti akan kami bahas dalam rapat pleno dengan argumen di luar waktu
klarifikasi. Ini berlaku untuk semua lembaga penyiaran,” tegasnya.
Terkait dengan keputusan tersebut, pihak SCTV menyatakan akan segera menyampaikannya ke manajemen.
Dalam surat sanksi penghentian
yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto disebutkan
pelanggaran yang dilakukan “Inbox” yakni ada ditampilkannya adegan dari
para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu
tersebut menjadi bahan olok-olok.
Pada saat perempuan tersebut
dipanggil para host untuk naik ke atas panggung, Andhika mengatakan,
“Ini cewe Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!” Selanjutnya
Narji berkata kepada ibu tersebut, “Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya
apa mukanya?” Gading berkata, “Ini sih bukan Brazil… Brantakan!”
Selain adegan tersebut,
ditampilkan adegan Andhika yang memperlihatkan gambar pada sebuah buku
sambil mengatakan kepada host lainnya bahwa ibu yang menjadi bahan
olok-olok tersebut masuk ke dalam buku sejarah.
Kemudian sambil melihat gambar
pada buku tersebut, host wanita berkata, “Ini Pithecanthropus ya pak?”
dan Gading berkata, “Pak, ini sih peninggalan budaya Majapahit Pak!”
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas
perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan
remaja, serta norma kesopanan.
KPI Pusat memutuskan bahwa
tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat
(2), dan Pasal 15 ayat (1) huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9,
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c.
Program ini telah mendapatkan
surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli
2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3
Agustus 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada
tanggal 23 Januari 2013.
Selain sanksi tersebut, KPI
meminta SCTV untuk tidak membuat program penganti sejenis yang
ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat
pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara.
Ditegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi
administratif tersebut.
KPI.go.id | sumber
Posting Komentar