JAKARTA - KPI Pusat
akhirnya juga memberhentikan sementara program acara “Dahsyat” di RCTI
selama 3 (tiga) hari penayangan. Penghentian sementara ini diberikan
kepada “Dahsyat” terkait pelanggaran tanggal 24 Desember 2013 pukul
06.47 WIB. Penghentian sementara ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal
80 ayat (1) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI
Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27
Februari 2013.
Demikian disampaikan KPI Pusat
dalam surat penghentian sementara yang ditandatangani Ketua KPI Pusat,
Mochamad Riyanto, dan diserahkan secara langsung dalam pertemuan dengan
perwakilan RCTI di kantor KPI Pusat, Selasa, 5 Maret 2013.
Dikatakan Mochamad Riyanto dalam
pertemuan bahwa keputusan penghentian sementara ini telah melalui
proses rapat pleno dan ini bagian dari prosedur yang KPI lakukan.
Menurutnya, tujuan pemberian sanksi bukan soal menghukum tapi melakukan
suatu perubahan. “Jika soal agama, ini jadi perhatian, ini sangat
sensitif. Silakan hak jawab diberikan tertulis dan berikan hal yang baru
bagi kami dan ada perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Nina Mutmainnah,
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan waktu penghentian
sementara bisa dipilih antara tanggal 6 sampai 20 Maret 2013.
“Pelaksanaan sanksi wajib dilaporkan ke kami. Dan, tidak membuat program
sejenis selama dihentikan serta tidak dipindahkan waktu jam tayangnya
selama tiga hari penghentian,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat,
Ezki Suyanto, proses pemberian sanksi kepada Dahsyat sangat moderat,
melihat kasusnya yang sangat sensitif. “Pihak RCTI harusnya menyadari
hal-hal yang bisa ditayangkan live dan tidak,” katanya. Tidak lupa
dirinya juga memberi apresiasi pada Dahsyat terkait apa yang telah
dilakukan belakangan ini.
Di surat sanksi dijelaskan
pelanggaran yang dilakukan program Dahsyat yakni ditayangkannya adegan
Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu
Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab: “Nggak!” Lalu Raffi
bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam
prose*an.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas
penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan
remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa
tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7 dan 14 ayat (2)
serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).
Selain pelanggaran di atas, KPI
Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan
tanggal 27 Desember 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah penampilan
Grup “Duo Racun” saat menyanyikan lagu berjudul “Dari Hongkong” yang
menampilkan gerakan tubuh dan atau tarian erotis dengan mengeksploitasi
tubuh bagian bokong dan pinggul. Selain itu, ditampilkan adegan Limbad
yang melakukan atraksi memasukkan paku ke dalam lubang hidung.
Program ini telah mendapatkan
surat teguran tertulis No. 230/K/KPI/V/09 tertanggal 6 Mei 2009 dan
surat teguran tertulis No. 650/K/KPI/11/10 tertanggal 4 November 2010.
KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 8
Februari 2013.
KPI.go.id | sumber
Posting Komentar