img:bisnisaceh |
Bendera bulan bintang yang
dulunya dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disahkan menjadi bendera
Provinsi Aceh. Pengesahan terhadap Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang
Bendera dan Lambang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),
Jumat malam, 22 Maret 2013.
Selain bendera, qanun tersebut
juga mengatur penggunaan lambang bergambar buraq singa sebagai lambang
Provinsi Aceh. Lambang itu juga menjadi lambang GAM dulunya.
Parlemen juga mencabut penggunaan Pancacita, lambang Aceh sebelumnya.
"Pada saat lambang baru berlaku,
maka lambang Pancacita tidak dipakai lagi," kata Zaini Abdullah,
Gubernur Aceh, seusai pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh.
Menurut dia, penggunaan bendera
dan penggantian lambang Provinsi Aceh merupakan amanah dari nota
kesepakatan Helsinki dan telah diimplementasikan ke dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Bendera Aceh nantinya akan
dikibarkan di samping bendera Merah Putih di kantor-kantor pemerintahan
dan dalam upacara-upacara resmi. Lambang akan dipakai pada kop-kop surat
pemerintahan.
Dalam rapat paripurna pengesahan
qanun bendera dan lambang di gedung parlemen Aceh, hampir semua fraksi
setuju dengan bendera dan lambang yang dipakai oleh GAM dulunya.
Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda
mengatakan, qanun tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
dan dimasukkan dalam lembaran daerah.
"Selanjutnya sudah bisa digunakan," ujarnya.
Posting Komentar