Walikota: Larangan Mengangkang Tetap Diterapkan

Wali Kota Suaidi Yahya menempelkan surat edaran (deticom)

Jakarta - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengedarkan surat larangan ngangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor. Larangan itu tak akan dicabut meski banyak yang menentangnya.
"Sah-sah saja pro kontra, ini demokrasi. Tapi seruan itu tetap akan diberlakukan," kata Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, saat menempelkan surat edaran di beberapa titik di Kota Lhokseumawe, Senin (7/1/2013).
Suaidi menyatakan, tujuan seruan itu jelas. Yakni agar syariat Islam ditegakkan dan mengurangi maksiat serta demi melestarikan marwah kebudayaan Aceh.
"Kalau ada yang tidak setuju, silakan saja. Tidak masalah. Kami tetap komitmen atas seruan ini," jelasnya.
Suaidi mengaku tidak mencari sensasi. Seruan itu didukung ulama dan tokoh masyarakat, sehingga tidak alasan untuk tidak memberlakukannya.
Hari ini, surat edaran larangan perempuan mengangkang saat dibonceng di sepeda motor, mulai disosialisasikan. Selama tiga bulan, Pemkot Lhokseumawe akan melihat hasilnya, kemudian melakukan evaluasi. Atas dasar evaluasi itulah, peraturan wali kota akan diterbitkan.

*DETIKCOM | ATCY | AC

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE