Wali Kota Suaidi Yahya menempelkan surat edaran (deticom) |
Jakarta - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengedarkan surat larangan ngangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor. Larangan itu tak akan dicabut meski banyak yang menentangnya.
"Sah-sah saja pro kontra, ini demokrasi. Tapi seruan itu tetap akan
diberlakukan," kata Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, saat
menempelkan surat edaran di beberapa titik di Kota Lhokseumawe, Senin
(7/1/2013).
Suaidi menyatakan, tujuan seruan itu jelas. Yakni agar syariat Islam
ditegakkan dan mengurangi maksiat serta demi melestarikan marwah
kebudayaan Aceh.
"Kalau ada yang tidak setuju, silakan saja. Tidak masalah. Kami tetap komitmen atas seruan ini," jelasnya.
Suaidi mengaku tidak mencari sensasi. Seruan itu didukung ulama dan
tokoh masyarakat, sehingga tidak alasan untuk tidak memberlakukannya.
Hari ini, surat edaran larangan perempuan mengangkang saat dibonceng di
sepeda motor, mulai disosialisasikan. Selama tiga bulan, Pemkot
Lhokseumawe akan melihat hasilnya, kemudian melakukan evaluasi. Atas
dasar evaluasi itulah, peraturan wali kota akan diterbitkan.
*DETIKCOM | ATCY | AC
Posting Komentar