Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengeluarkan
surat edaran larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda
motor. Surat itu ditempel di berbagai titik keramaian.
Berikut isi surat edaran tersebut.
UNTUK MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM SECARA KAFFAH, MENJAGA NILAI-NILAI
BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI,
SERTA SEBAGAI WUJUD UPAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE MENCEGAH MAKSIAT
SECARA TERBUKA, MAKA DENGAN INI PEMERINTAH MENGHIMBAU KEPADA SEMUA
MASYARAKAT DI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE, AGAR:
1. PEREMPUAN DEWASA YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR OLEH
LAKI-LAKI MUHRIM, BUKAN MUHRIM, SUAMI, MAUPUN SESAMA PEREMPUAN, AGAR
TIDAK DUDUK SECARA MENGANGKANG (DUEK PHANG), KECUALI DALAM KONDISI TERPAKSA ATAU DARURAT;
2. DI ATAS KENDARAAN BAIK SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN/ATAU
KENDARAAN LAINNYA, DILARANG BERSIKAP TIDAK SOPAN SEPERTI BERPELUKAN,
BERPEGANG-PEGANGAN DAN/ATAU CARA-CARA LAIN YANG MELANGGAR SYARI'AT
ISLAM, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH;
3. BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MELINTASI
TEMPAT-TEMPAT UMUM DENGAN MEMAKAI BUSANA YANG TIDAK MENUTUP AURAT,
BUSANA KETAT DAN HAL-HAL LAIN YANG MELANGGAR SYARIAT ISLAM DAN TATA
KESOPANAN DALAM BERPAKAIAN;
4. KEPADA SELURUH KEUCHIK, IMUM MUKIM, CAMAT, PIMPINAN
INSTANSI PEMERINTAH ATAU LEMBAGA SWASTA, AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN SERUAN
INI KEPADA SELURUH BAWAHANNYA SERTA KEPADA SEMUA LAPISAN MASYARAKAT.
DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN PENUH KESADARAN DALAM UPAYA MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM.
Lhokseumawe, 7 Januari 2013
***
Dalam tiga bulan ke depan, pemberlakuan edaran itu dievaluasi, kemudian direncanakan menjadi peraturan.
Posting Komentar