JAKARTA - Perda soal larangan bagi
perempuan berkendara roda dua dengan mengangkang di Lhokseumawe Aceh mendapat
dukungan dari Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Ali Mustafa Yaqub.
Menurutnya, Perda tersebut merupakan
bentuk implementasi syariat Islam yang harus dihormati dan dijamin oleh UUD.
"Kita harus menghormati aturan
itu, Undang-undang Dasar menjamin setiap warga negara menjalankan syariat
agamanya, Perda itu bentuk pelaksanaan implementasi syariat Islam,"
ujarnya kepada kabarcepat.com di Jakarta, Selasa (08/01/2013).
Imam Besar juga mempertanyakan sikap
beberapa orang yang mempermasalahkan Perda tersebut. Semestinya, Perda itu
dipahami untuk melindungi nilai relijius dan tradisi masyarakat Aceh.
"Kenapa dipermasalahkan. Aturan
ini untuk menjamin kebebasan beragama dan melindungi tradisi masyarakat Aceh,
boleh jadi dalam penilaian masyarakat di sana wanita tidak pantas duduk
mengangkang saat berkendara, ini harus dihormati," tambahnya.
Sebelumnya diketahui bahwa aturan
tersebut merupakan bagian perintah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
(UUPA) dan Qanun (Perda) Nomor 14 tahun 2003 tentang Syariah Islam di Aceh.
ARRAHMAH | ATCY
Posting Komentar