Terkait Status WNA Swedia Istri Gubernur Aceh, YARA Pengadilankan Pemerintah Aceh Karena Penyalahgunaan Wewenang Warga Asing

Foto: Terkait Status WNA Swedia Istri  Gubernur Aceh, YARA  Pengadilankan  Pemerintah Aceh Karena Penyalahgunaan Wewenang Warga Asing 

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (RAYA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (5/3) siang. Gugatan tersebut terkait status istri Gubernur Aceh masih sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Berkas gugatan diantar langsung oleh Ketua YARA,  Safaruddin, SH. Dalam berkas gugatan ada lima pihak yang gugat yaitu, Gubernur Aceh,  Niazah A Hamid atau istri Gubernur Aceh,  Ketua DPR Aceh,  Menteri Hukum dan HAM dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia.

Safaruddin kepada AJNN ditemui di Pengadilan Negeri mengatakan hingga kini istri Gubernur Aceh,  Niazah A Hamid berstatus warga negara Swedia. Yang dipersoalkan oleh YARA posisi istri Gubernur Aceh sebagai pejabat publik seperti ketua PKK dan Dekranas Aceh.
Niazah saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Masa berlaku KITAP selama lima tahun.
“KITAP yang berikan disalah gunakan oleh Niazah, dengan menjabat jabatan strategis yang didanai oleh negara, di mana secara hukum orang asing tidak dapat menduduki jabatan dengan menunggunakan fasilitas dan keuangan negara,”ujar Safaruddin.
Secara implisit Safaruddin meminta istri Gubernur mengalihkan status kewarganegaraan ke WNI.  Dan meminta Depkumham Aceh mencabut KITAP Niazah.
Safaruddin juga mempertanyakan mengapa Niazah sampai sekarang tidak merubah kewarganegaraan.  Ini menjadi  tanda tanya besar, ia menduga  Gubernur Aceh seperti tidak percaya dengan perdamaian.
“Dalam perspektif menjaga nilai-nilai perdamaian gubernur bersama keluarga setengah hati menjaga perdamaian Aceh. Ini menandakan gubernur tidak yakin dengan perdamian Aceh. Ini dikhawatirkan bila kondisi Aceh konflik keluarga gubernur akan mudah pulang ke Swedia,” tambah Safaruddin.
Dia juga mengkritisi DPRA, menurutnya DPRA tidak  menjalan fungsi pengawasan bahkan membiarkan saja. Seharusnya kata dia DPR membatalkan alokasi anggaran negara buat orang asing.
Sementara itu yang tergugat Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas Murthala mengatakan setiap warga negara punya hak hukum yang sama. Dia tidak keberatan dengan gugatan YARA, bahkan Pemerintah Aceh akan mengikuti proses hukum.
“Intinya Pemerintah Aceh patuh hukum, kamimakan datang bila dipanggil ke Pengadilan, “katanya saat dihubungi AJNN.
Pun begitu dia sangat menyayangkan, sikap YARA kata dia bisa memperkeruh suasana damai yang sedang berjalan.

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (RAYA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (5/3) siang. Gugatan tersebut terkait status istri Gubernur Aceh masih sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Berkas gugatan diantar langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, SH. Dalam berkas gugatan ada lima pihak yang gugat yaitu, Gubernur Aceh, Niazah A Hamid atau istri Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Menteri Hukum dan HAM dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia.

Safaruddin kepada AJNN ditemui di Pengadilan Negeri mengatakan hingga kini istri Gubernur Aceh, Niazah A Hamid berstatus warga negara Swedia. Yang dipersoalkan oleh YARA posisi istri Gubernur Aceh sebagai pejabat publik seperti ketua PKK dan Dekranas Aceh.
Niazah saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Masa berlaku KITAP selama lima tahun.
“KITAP yang berikan disalah gunakan oleh Niazah, dengan menjabat jabatan strategis yang didanai oleh negara, di mana secara hukum orang asing tidak dapat menduduki jabatan dengan menunggunakan fasilitas dan keuangan negara,”ujar Safaruddin.
Secara implisit Safaruddin meminta istri Gubernur mengalihkan status kewarganegaraan ke WNI. Dan meminta Depkumham Aceh mencabut KITAP Niazah.
Safaruddin juga mempertanyakan mengapa Niazah sampai sekarang tidak merubah kewarganegaraan. Ini menjadi tanda tanya besar, ia menduga Gubernur Aceh seperti tidak percaya dengan perdamaian.
“Dalam perspektif menjaga nilai-nilai perdamaian gubernur bersama keluarga setengah hati menjaga perdamaian Aceh. Ini menandakan gubernur tidak yakin dengan perdamian Aceh. Ini dikhawatirkan bila kondisi Aceh konflik keluarga gubernur akan mudah pulang ke Swedia,” tambah Safaruddin.
Dia juga mengkritisi DPRA, menurutnya DPRA tidak menjalan fungsi pengawasan bahkan membiarkan saja. Seharusnya kata dia DPR membatalkan alokasi anggaran negara buat orang asing.
Sementara itu yang tergugat Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas Murthala mengatakan setiap warga negara punya hak hukum yang sama. Dia tidak keberatan dengan gugatan YARA, bahkan Pemerintah Aceh akan mengikuti proses hukum.
“Intinya Pemerintah Aceh patuh hukum, kamimakan datang bila dipanggil ke Pengadilan, “katanya saat dihubungi AJNN.
Pun begitu dia sangat menyayangkan, sikap YARA kata dia bisa memperkeruh suasana damai yang sedang berjalan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE