Kesultanan Darul Aman Melarang Hidangan Kenduri Ala Franchise "Kebarat-baratan " Di Aceh Karena Bukan Budaya Aceh
Meulaboh - Kesultanan Darul Aman Padang Makmue (DPP-KDAPM, melarang hidangan ala 'franchise' di Kabupaten Aceh, karena sarat dengan budaya barat.
“Cara menghidang ala franchise, itu bukan adat kita. Kalau kebudayaan kita, menghidangkan melalui talam, supaya suasana silaturrahmi lebih tercipta,” kata Ketua pelaksana Harian Kamaruddin Bin T. Chik Nyak Umar, kemarin, di Rumoh Aceh, jalan Pasantren, Desa Peulante, Kecamatan Bubon, Aceh Barat.
Ia menilai, ada beberapa hal yang harus dikembalikan kepada gaya lama terdahulu, seperti cara meminang, mengadakan pesta, ritual turun mandi anak, dan lain-lainnya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga adat ini, harus melalui keputusan Sultan Zulqarnaini atau lebih akrab disapa masyarakat Bumi Teuku Umar dengan sebutan Abu Muda. Namun, Sultan Zulqarnaini mendapat bantuan telaah dari enam orang dewan penasehat.
DPP-KDAPM ini, mulai digagaskan kalangan pencinta adat sejak tahun 2011 lalu. Dalam tiga tahun terakhir, DPP-KDAPM memulai aktif kalangan anggotanya untuk membiasakan melakukan segala kegiatan, sesuai tatanan budaya adat Aceh tempo dahulu.
Dalam ideologinya, KDAPM akan melestarikan adat dan istiadat historis Aceh ke tengah masyarakat, dengan merujuk kebudayaan tempo dahulu, sejak masa kejayaan kerajaan Iskandar Muda di Aceh.
”Gaya hidup dan pergaulan masyarakat kita, telah terkontaminasi dengan budaya barat. makanya secara perlahan-lahan kami mengajak masyarakat Aceh agar kembali pada kebudayaan leluhur kita,” tutur Kamaruddin Bin T. Chik Nyak Umar, lagi.
Meulaboh - Kesultanan Darul Aman Padang Makmue (DPP-KDAPM, melarang hidangan ala 'franchise' di Kabupaten Aceh, karena sarat dengan budaya barat.
“Cara menghidang ala franchise, itu bukan adat kita. Kalau kebudayaan kita, menghidangkan melalui talam, supaya suasana silaturrahmi lebih tercipta,” kata Ketua pelaksana Harian Kamaruddin Bin T. Chik Nyak Umar, kemarin, di Rumoh Aceh, jalan Pasantren, Desa Peulante, Kecamatan Bubon, Aceh Barat.
Ia menilai, ada beberapa hal yang harus dikembalikan kepada gaya lama terdahulu, seperti cara meminang, mengadakan pesta, ritual turun mandi anak, dan lain-lainnya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga adat ini, harus melalui keputusan Sultan Zulqarnaini atau lebih akrab disapa masyarakat Bumi Teuku Umar dengan sebutan Abu Muda. Namun, Sultan Zulqarnaini mendapat bantuan telaah dari enam orang dewan penasehat.
DPP-KDAPM ini, mulai digagaskan kalangan pencinta adat sejak tahun 2011 lalu. Dalam tiga tahun terakhir, DPP-KDAPM memulai aktif kalangan anggotanya untuk membiasakan melakukan segala kegiatan, sesuai tatanan budaya adat Aceh tempo dahulu.
Dalam ideologinya, KDAPM akan melestarikan adat dan istiadat historis Aceh ke tengah masyarakat, dengan merujuk kebudayaan tempo dahulu, sejak masa kejayaan kerajaan Iskandar Muda di Aceh.
”Gaya hidup dan pergaulan masyarakat kita, telah terkontaminasi dengan budaya barat. makanya secara perlahan-lahan kami mengajak masyarakat Aceh agar kembali pada kebudayaan leluhur kita,” tutur Kamaruddin Bin T. Chik Nyak Umar, lagi.
Posting Komentar