Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumbar menggelar diskusi terkait polemik UU Desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Panghulu mengatakan penolakan ini sudah ada semenjak UU tersebut berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) pertengahan tahun 2012 lalu.
Diskusi diadakan di Kantor LKAAM Provinsi sumbar, Kamis (26/12) dihadiri oleh para ninik mamak, alim ulama, LBH Padang, Huma, dan Qbar-Padang.
Pembahasan diskusi berorientasi pada pembahasan UU Desa yang dinilai melemahkan nagari yang ada di Sumatera Barat.
“Tahun 2012 melalui Lembaga Adat se-Sumatera menolak adanya UU Desa dan merekomendasikan UU tersebut dengan nama UU Pemerintahan Terendah dan Terdepan. Di Sumatera Barat, pemerintahan terendah adalah nagari dan terdepan adalah jorong,” ujarnya saat diskusi.
Sayuti menambahkan bahwa sulitnya menahan pengesahan UU Desa sehingga akan dilancarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi, ketika MK tidak mengakomodir LKAAM akan menaikkan persoalan ke ranah internasional.
“Isu ini jika dinaikkan ke ranah internasional sudah mencederai hak asasi manusia,” terangnya yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2014/2019.
DPRD mengeluarkan surat dukungan penolakan UU Desa yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Yulteknil.
Dukungan juga terus mengalir dari beberapa pihak. Ketua LKAAM juga mengajak terus berjuang.
Sementara itu, dewan pembina LKAAM merekomendasikan 'shock therapy' dengan menggerakkan Gerakan Aceh-Minangkabau (GAM).
Posting Komentar