Munarman Jelaskan Pengertian Jilbab Sesuai Alqur'an


Munarman, saat menjadi pembicara Majelis Taqarrub Ilallah dan Temu Pembaca Suara Islam ke 37






















Jakarta  - Ramai diberitakan Polri membolehkan polwan mengenakan jilbab, umat Islampun menyambutnya dengan suka cita. Namun ketika Polri menunda kebijakan tersebut ramai-ramai pula umat Islam menentangnya. Disaat maraknya pemberitaan masalah tersebut, umat Islam kurang teliti terhadap pengertian Jilbab itu sendiri. Demikian dikatakan Munarman, SH saat menjadi pembicara di acara Majelis Taqarrub Ilallah dan Temu Pembaca Suara Islam (SI-TPSI) pada Sabtu (30/11/2013) di Masjid Abu Bakar ash Shiddiq, Otista, Jakarta Timur.

"Didalam surat al Ahzab 59 dijelaskan, jilbab itu pakaian yang longgar seperti baju kurung atau gamis, sedangkan kerudung atau khimar itu penutup kepala yang terurai hingga menutupi dada. Itu menurut al Qur'an lho," ujar Munarman.

Menurut Munarman, contoh yang dikenakan polwan saat ini adalah pembalut kepala jenis kerudung lontong. "Itu namanya kerudung lontong, lontong itu kulitnya membungkus ketat lontongnya," ungkapnya.

Direktur An Nashr Institute ini hanya mencoba meluruskan pengertian jilbab sesuai al Qur'an, ia berharap kedepannya akan semakin banyak muslimah berpakaian sesuai aturan Islam dengan benar. 

"Jadi yang benar itu menurut al Qur'an bukan menurut al koran," jelas Munarman.
Pakaian muslimah sesuai al Qur'an

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE