Menjadi satu hal yang sedikit mengherankan bahwa di Korea Selatan, bermain game disamakan dengan judi, pecandu obat dan peminum minuman keras, serta termasuk orang yang anti-sosial.
Ada satu hukum atau undang-undang di Korea Selatan yang didukung oleh 14 partai di Negara Ginseng tersebut yang tidak memperbolehkan bagi siapa saja berusia di bawah 16 tahun untuk bermain game online antara tengah malam sampai pagi.
Hal tersebut dibuat dengan alasan untuk menghindarkan generasi muda akan kecanduan game. Di dalam undang-undang tersebut juga mengikutsertakan bahwa iklan game juga akan dibatasi dengan ketat..
Menurut sebuah penelitian, banyak orang di Korea Selatan yang kecanduan bermain game online. Bahkan dalam penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 125 ribu remaja berusia 10-19 tahun diwajibkan ikut rehabilitas untuk mengurangi kecanduan game tersebut.
"Bermain game sama merugikan seperti alkohol, obat-obatan terlarang dan judi. Ini harus diberantas," jelas Lee Byung-chan, salah seorang jaksa di Constitutional Court, seperti dikutip dariIndependent (11/12).
Tentu saja tidak semua orang langsung menyetujui perundang-undangan tersebut. Ada aliansi yang menentang undang-undang dan penyamaan game dengan alkohol, obat-obatan terlarang dan judi. (*/mdk)
Posting Komentar