Jakarta Perlu terobosan dalam melaksanakan pelatihan militer untuk persiapan jihad atau i’dad. “I’dad itu secara syar’i diperintahkan berdasarkan suarat Al Anfal dan jihad juga diperintahkan berdasarkan surat al Hajj. Dan bahkan menurut konstitusi dia tergolong bela negara yang merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara. Oleh karena itu, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) atau ormas-ormas Islam lainnya kirim surat resmi aja kepada Panglima TNI untuk minta pelatihan militer bagi laskar-laskarnya dalam rangka bela negara” tegas koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan dalam Seminar Pelatihan Militer dalam perspektif Islam yang diselenggarakan oleh Tsaurah Instute di gedung Di Gedung Sucofindo, Jl. Pasar Minggu kav.34 Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).
Michdan menjelaskan bahwa sebagai warga negara siapapaun umat Islam bisa melaksanakan i’dad sebagai kewajiban agama dalam perspektif bela negara yang merupakan hak sekaligus kewajiban menurut UUD 1945 pasal 27 dan pasal 30. Jadi melakukan I’dad atau pelatihan militer dalam rangka bela negara bisa dilaksanakan terang-terangan tidak perlu sembunyi-sembunyi.
Dengan pasal 27 dan 30 UUD 1945 di atas kegiatan i’dad tidak layak diterorisasi dengan UU Terorisme. Mungkin permasalahannya dalam pelanggaran UU Darurat tentang larangan sipil bersenjata.
Sekjen FUI KH. Muhammad Al Khaththat yang hadir dalam acara tersebut mendukung pernyataan Ahmad Mihdan bahwa i’dad bisa dilaksanakan dalam perspektif bela negara. Juga UU Darurat tentang larangan sipil bersenjata perlu diamandemen terkait dengan i’dad.
Inilah perlunya para anggota DPR yang faham syariah untuk berjuang mensyariahkan Undang-undang produk DPR. Inilah juga alasan Ustadz Al Khaththat hari ini bertekad untuk mengikuti pemilu 9 April 2014 nanti. Sebagaimana sudah dilansir media bahwa Ustadz Al Khaththat terdaftar sebagai Caleg Nomor 1 dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPR RI dapil 3 DKI yang meliputi wilayah Jakarta Barat, jakarta Utara dan Kepulauan Seribu atas nama Ir. Muhammad Gatot Saptono.
Dengan amandemen UU dan pengajuan UU yang memungkinkan pelaksanaan ibadah jihad maka umat Islam bisa melaksanakan syariah tanpa harus berantem dengan aparatur negara. “Jadi jihad dan i’dad jangan partikelir yang malah diterorisasi dan dikriminalisasi” simpul Al Khaththat.
Michdan menjelaskan bahwa sebagai warga negara siapapaun umat Islam bisa melaksanakan i’dad sebagai kewajiban agama dalam perspektif bela negara yang merupakan hak sekaligus kewajiban menurut UUD 1945 pasal 27 dan pasal 30. Jadi melakukan I’dad atau pelatihan militer dalam rangka bela negara bisa dilaksanakan terang-terangan tidak perlu sembunyi-sembunyi.
Dengan pasal 27 dan 30 UUD 1945 di atas kegiatan i’dad tidak layak diterorisasi dengan UU Terorisme. Mungkin permasalahannya dalam pelanggaran UU Darurat tentang larangan sipil bersenjata.
Sekjen FUI KH. Muhammad Al Khaththat yang hadir dalam acara tersebut mendukung pernyataan Ahmad Mihdan bahwa i’dad bisa dilaksanakan dalam perspektif bela negara. Juga UU Darurat tentang larangan sipil bersenjata perlu diamandemen terkait dengan i’dad.
Inilah perlunya para anggota DPR yang faham syariah untuk berjuang mensyariahkan Undang-undang produk DPR. Inilah juga alasan Ustadz Al Khaththat hari ini bertekad untuk mengikuti pemilu 9 April 2014 nanti. Sebagaimana sudah dilansir media bahwa Ustadz Al Khaththat terdaftar sebagai Caleg Nomor 1 dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPR RI dapil 3 DKI yang meliputi wilayah Jakarta Barat, jakarta Utara dan Kepulauan Seribu atas nama Ir. Muhammad Gatot Saptono.
Dengan amandemen UU dan pengajuan UU yang memungkinkan pelaksanaan ibadah jihad maka umat Islam bisa melaksanakan syariah tanpa harus berantem dengan aparatur negara. “Jadi jihad dan i’dad jangan partikelir yang malah diterorisasi dan dikriminalisasi” simpul Al Khaththat.
Posting Komentar