Pelaku Hacker Bisa Didenda Rp800 Juta



Para pelaku hacker atau kejahatan cyber bisa terkena UU ITE. Mereka yang melanggar hukum bisa dipidana minimal 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hal ini diungkap oleh Gildas Deograt Lumy dari FORMASI (Forum Keamanan Informasi)

"Sanksi pidana minimum 6 tahun, denda Rp800 juta, itu minimum. Jadi, masuknya kategori pidana berat," kata Gildas di Jakarta, Minggu (17/11/2013) kepada Okezone. Menurutnya, para hacker muda Indonesia bisa memiliki potensi besar untuk bangsa Indonesia

Ia mengungkapkan, teman-teman para hacker muda ini harus diberi infornasi yang benar terkait dengan kegiatan yang bisa melanggar hukum. "Kemudian, semangat mereka untuk membela negara, nasionalisme yang tinggi bagaimana menyalurkannya dengan benar dan baik. Itu yang menurut saya sangat penting," jelasnya.

Website Garuda-Indonesia pada Jumat siang telah diretas. "Database tahun 2010 di-upload ke internet, isinya ada email, kartu kredit, dibocorkan. Jadi, kalau deface masih dipermukaan, kalau masuk sampai upload database, itu yang menurut kita lebih ke dalam lagi. Kalau bicara serangan cyber, makin dalam makin dalam, dampaknya bisa signifikan," imbuhya.

Ia menjelaskan, kalau hacker Australia ini serius, maka pihaknya juga serius. "Mereka tahu seberapa kuat kita bertahan. Ini sudah makin signifikan, kalau perang, sama-sama rusak tetapi parahlah. Dari sisi bandwidth internet, kita jauh, dari sisi melawan DoS (distributed denial-of-service), jauhlah kita. Koordinasi mereka juga terstruktur," terangnya.

Serangan bisa diketahui melalui IP (Internet Protocol), di mana sistem bisa melacak dan diketahui darimana asal serangan tersebut. Selain Garuda, kabarnya website Angkasapura juga sempat diretas.

Pihak Bank Indonesia dalam forum mengatakan, saat ini belum dapat detail informasi. Belum diketahui pasti apakah benar hacker juga menyerang hingga sektor perbankan. BI sejak pekan kemarin kabarnya terus memonitor.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE